KPAI TERIMA AUDIENSI PENGURUS PUSAT PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) di Kantor KPAI. Audiensi tersebut membahas mengenai viralnya pemberitaan pelepasan hijab pada 18 anak perempuan yang tergabung dalam anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota KPAI Margaret Aliyatul M bersama PP PPI

“adik-adik anggota paskibraka ini kebetulan masih masuk kategori usia anak, sehingga perlu dijamin pemenuhan haknya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Margaret Aliyatul Maimunah selaku Anggota KPAI, pada Kamis (15/08/2024).

Terkait perlindungan anak dalam memeluk agama diamanahkan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 42 ayat (1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya. Pasal 43 ayat (2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Peristiwa yang telah terjadi terhadap anak-anak paskibraka putri tentu sangat disayangkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak anak untuk memiliki dan memeluk agama.

KPAI berharap bahwa anak-anak dapat diberikan kebebasan untuk menggunakan apa yang telah menjadi identitasnya atau yang selama ini telah mereka gunakan dalam keseharian, serta berharap untuk tidak ada lagi aturan yang membatasi atau dianggap pelarangan terhadap pemenuhan hak anak.

Lebih lanjut, Gousta Feriza selaku Ketua Umum PP PPI mengatakan bahwa peristiwa ini harus terus dikawal agar pelaksanaan program paskibraka dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan segala perlakuan terhadap anak tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Foto: Humas KPAI, 2024

Dalam kesempatan yang sama, Yudian Wahyudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperbolehkan paskibraka putri untuk menggunakan hijab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 Republik Indonesia di IKN dan meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang telah melarang paskibraka menggunakan hijab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

“KPAI tentu bersama PP PPI akan terus mengawal bersama agar harapan kita bisa terwujud dan juga mengapresiasi Kepala BPIP yang telah mendengarkan suara masyarakat untuk memperbolehkan penggunaan hijab,” respon Margaret.

Margaret juga menambahkan, bahwa kebijakan tersebut tidak hanya untuk hari ini, namun dapat terus dilakukan. Sehingga KPAI berharap agar peraturannya dapat diubah agar tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari.

Sedangkan, Gousta melihat bahwa atas kejadian ini perlu banyak hal yang harus segera di evaluasi dan kebijakan tersebut diharapkan bukan karena viralnya pemberitaan, namun memang murni bahwa kita ingin menjaga kebhinekaan ini.

 “Pembatasan yang mengatasnamakan kebhinekaan tentu kurang tepat, kita semua mengetahui bahwa di negara Indonesia yang penuh keanekaragaman agama, suku, budaya, bahasa dan lain sebagainya ini, seharusnya kita dapat menghormati keanekaragaman untuk menjaga kebhinekaan,” tutup Margaret. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version