KPAI Terima Audiensi Grab Indonesia, Bahas Kerja Sama Perlindungan Anak

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi dari Grab Indonesia pada Selasa (11/03) di Kantor KPAI. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, bersama anggota KPAI, sementara dari pihak Grab diwakili oleh Clarina Andreny, Head of Public Affairs Strategy, Policy & Jabo Territory Grab Indonesia beserta jajaran. Audiensi ini bertujuan untuk membahas potensi kerja sama dalam upaya perlindungan anak serta pencegahan eksploitasi anak di platform digital dan layanan transportasi daring.

Dalam pertemuan tersebut, Clarina memaparkan berbagai layanan yang mereka miliki, termasuk fitur Grab Support yang memungkinkan pengguna untuk mengakses bantuan dan pengaduan. “Salah satu poin diskusi yang mengemuka adalah apakah layanan Grab Support selama ini menerima pelaporan dari anak-anak serta apakah layanan konseling yang tersedia bersifat gratis,” tuturnya. Grab juga menyoroti kemungkinan kerja sama dengan KPAI dalam membantu promosi layanan konseling ini melalui media sosial untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Clarina juga menyampaikan ketertarikannya untuk bekerja sama dengan KPAI dalam platform Grab Tourism, dengan mempertimbangkan pencantuman nomor kontak pengaduan KPAI di dalam laman tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan pengaduan bagi anak-anak yang mengalami kasus eksploitasi atau kekerasan, kata Clarina.

Sementara itu, Ai Maryati menyampaikan terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Grab dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dengan adanya SOP yang jelas, KPAI berharap dapat turut serta dalam mempromosikan agar masyarakat lebih memahami mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam ekosistem Grab, jelas Ai.

Ai juga mengusulkan kolaborasi dengan Grab dalam program pelatihan bagi mitra pengemudi mengenai perlindungan anak dan pencegahan eksploitasi anak. “Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para mitra pengemudi dalam menghadapi situasi yang melibatkan anak-anak serta bagaimana cara melindungi mereka dari potensi eksploitasi atau kejahatan lainnya,” jelasnya.

Anggota KPAI, Kawiyan yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengatakan terkait rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN), KPAI mengajak Grab untuk berkolaborasi dalam pembuatan podcast bertema “Pencegahan Eksploitasi Anak.” Selain itu, KPAI mengusulkan pembuatan iklan pendek yang menampilkan fitur-fitur Grab yang berorientasi pada perlindungan anak, yang dapat dipublikasikan melalui YouTube atau media sosial lainnya, ujar Kawiyan.

Grab juga didorong untuk ikut serta dalam ajang Anugerah KPAI yang diselenggarakan dalam momentum HAN, dengan membuka kesempatan bagi individu mitra Grab untuk menjadi nominator, potensi Grab dalam keterlibatan ajang penghargaan ini cukup besar.

Lebih lanjut, Aris Adi Leksono, Anggota KPAI menanyakan tentang bagaimana aspek perlindungan data pribadi anak yang menjadi perhatian utama dalam audiensi ini. Clarina menjelaskan bahwa sistem mereka telah mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk kebijakan usia minimal pengguna yang harus berusia 21 tahun ke atas. Grab juga memiliki fitur Family Account yang memungkinkan pengawasan orang tua terhadap penggunaan layanan oleh anak, selain itu kami juga memiliki data yang dapat digunakan untuk menganalisis tren penggunaan fitur oleh anak-anak, sehingga intervensi yang dilakukan dapat lebih terarah dan efektif, tuturnya.

Sebagai langkah konkret, KPAI dan Grab sepakat untuk merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam upaya perlindungan anak. KPAI menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara KPAI dan Grab Indonesia dalam melindungi hak anak serta mencegah berbagai bentuk eksploitasi di era digital, pungkas Ai. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version