KPAI Tegaskan Pentingnya Pendampingan Psikologis Bagi Korban dan Siswa di SMP Jakarta Selatan

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung terkait peristiwa anak GAD (13)  jatuh dari gedung sekolah yang terjadi di sebuah Sekolah Pertama Negeri (SMP) di Jakarta Selatan pada, Rabu (21/05/2024). Anggota sekaligus pengampu klaster pendidikan KPAI, Aris Adi Leksono bertemu langsung dengan pihak sekolah untuk mengetahui kondisi di lokasi kejadian. Pihak sekolah menyampaikan bahwa siswa yang bersangkutan saat ini telah dibawa ke layanan kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. 

KPAI terus berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Dinas terkait. sebab layanan pemerintah daerah terkait perlindungan anak dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban maupun siswa lain di Sekolah tersebut harus dilakukan. 

Aris Adi Leksono, Anggota sekaligus pengampu klaster pendidikan dalam pengawasan di salah satu sekolah di Tebet pada, (21/05/2024)

“Layanan Pemerintah daerah terkait perlindungan anak yang harus diberikan oleh dinas yakni dalam hal ini salah satunya Sudin PPA wajib memberikan pendampingan secara psikologis untuk pemulihan korban, serta kepada siswa lain yang masih belajar yang berada dilokasi kejadian tersebut”. KPAI juga menyarankan untuk segera dilakukan trauma healing dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan agar proses kegiatan belajar mengajar siswa berjalan dengan baik. 

Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, tentang perlindungan khusus anak, bahwa anak harus mendapatkan : (a) proses harus berjalan dengan cepat, (b) memberikan psikososial, (c) pemberian bantuan sosial, (d) adanya upaya perindungan hukum. Pada kasus ini titik tekan bahwa proses penyelidikan hingga kesimpulan kasus harus berjalan dengan cepat.

KPAI menilai bahwa kasus ini terjadi lantaran sekolah belum dilengkapi dengan sarana dan prasana yang aman bagi anak. Maka KPAI meminta Dinas Pendidikan untuk dapat memperhatikan sarana dan prasarana sekolah yang menjamin keselamatan siswa seperti dipasang teralis dan pagar pengaman di lantai 2 dan 3, hal ini demi keselamatan anak-anak,, sehingga hal serupa tidak berulang serta  menunjang sistem pengawasan terbaik untuk siswa.

“Peristiwa ini menjadi perhatian kami di Dinas Pendidikan, oleh karena itu kami akan melakukan pembekalan untuk siswa-siswi serta guru-guru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah agar ke depannya tidak ada lagi peristiwa seperti ini di sekolah lain” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Harapannya guru dapat melakukan deteksi dini terhadap kondisi siswa yang terlihat murung dan menunjukkan sikap yang tidak seperti biasanya, agar sekolah bisa bertindak cepat sebagai upaya pencegahan terhadap kekerasan-kekerasan lainnya, tutup Aris. (Fz/Ed:Kn,Rv)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version