KPAI TEGASKAN JANGAN ADA KEKERASAN DALAM MPLS

Aris Adi Leksono, Anggota KPAI

Jakarta – Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendapati adanya praktik kekerasan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Praktik perundungan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi. Siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan MPLS, termasuk unsur kekerasan lainnya.

“KPAI menilai kegiatan MPLS dengan kekerasan sangat tidak mendidik, sebab korban kekerasan pada kondisi tertentu akan berupaya untuk membalas, sehingga hal ini tidak akan ada ujungnya,” tutur Aris Adi Leksono selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan budaya saat ditemui di Kantor KPAI, pada Selasa (09/07/2024).

Aris menegaskan bahwa kegiatan MPLS harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa mengandung unsur kekerasan. Serta harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Untuk itu dalam momen MPLS 2024 ini, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan.

“Mari bersama-sama untuk menjalankan protokol MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar,” kata Aris.

Lebih lanjut, KPAI mengajak satuan pendidikan juga harus menginformasikan kepada orang tua siswa mengenai rincian kegiatan MPLS, untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya. Serta satuan pendidikan dan orang tua harus mengawal, mengawasi, hingga memberikan bimbingan berjalannya MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan.

“Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua harus menandatangani pernyataan MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan. Serta berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan kegiatan tersebut,” tegas Aris.

Lebih lanjut, satuan pendidikan perlu menyediakan layanan aduan kekerasan secara intensif mengawasi berjalannya MPLS.

MPLS maupun Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai, kegiatan tersebut secara umum bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, MPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, hingga mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya. (Ed:kn/Rv)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version