KPAI SUSUN PEDOMAN KEMITRAAN

Foto: Humas KPAI 2024

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pedoman Kemitraan KPAI sebagai tindak lanjut bahwa persoalan mengenai pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus dapat membangun kemitraan dengan lembaga lain yang mempunyai tujuan dan prinsip yang sama dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan dan perlindungan anak.

FGD tersebut dilaksanakan, pada Kamis (29/02/2024) di Hotel Millenium Jakarta. Hadir narasumber dari Save The Children Indonesia dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra beserta jajaran Anggota KPAI. Hadir juga peserta lintas Kementerian dan Lembaga terkait.

Kemitraan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada KPAI untuk melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak.

“Pedoman kemitraan KPAI ini diharapkan dapat membangun efektifitas perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama,” ucap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Berikut tujuan Kemitraan: 1) Meningkatkan koordinasi / kerjasama lintas program dan lintas sektor; 2) Meningkatkan komunikasi antar sektor pemerintah dan swasta tentang perlindungan anak; 3) Meningkatkan kemampuan bersama dengan memaksimalkan manfaat dan keuntungan; 4) Meningkatkan apa yang menjadi komitmen bersama; 5) Tercapainya upaya perlindungan anak yang efisien dan efektif atau berdaya guna dan berhasil guna. 

Sejauh ini, KPAI telah mengelola banyak kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan, Dunia Usaha, hingga Lembaga Perlindungan Anak yang dibentuk oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan semakin terbukanya arus informasi dan meningkatnya hasrat saling membutuhkan demi perlindungan anak Indonesia.

“Sesuai tujuannya, diharapkan pedoman ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak. Sehingga harapannya agar dalam pedoman ini nantinya ditentukan target pengguna pedoman agar supaya efektif,” kata Interim Chief of Advocacy Save the Children Indonesia Tata Sudrajat.

Lebih lanjut, Tata Sudrajat mengatakan bahwa komponen dalam pedoman harus dibangun berdasarkan kriteria, materi, ketentuan, jenis kemitraan, monitoring evaluasi, tanggung jawab, peran mitra, pembiayaan, batas waktu, keberlanjutan, dll.

Di tengah berbagai problematika dan tantangan perlindungan anak Indonesia, penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak membutuhkan sinergitas seluruh elemen bangsa. Sehingga melalui program kemitraan yang dibangun selama ini oleh KPAI baik dalam bentuk Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerjasama (PKS), diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberian rekomendasi terkait pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pertukaran data dan informasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Dalam pedoman kemitraan, KPAI akan memperkuat pengawasan perlindungan anak yang dapat membantu akses layanan dan penanganan serta mitigasinya,” tutup Jasra Putra.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version