KPAI SUSUN INSTRUMEN PENGAWASAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

KPAI bersama stakeholder terkait dalam acara penyusunan instrumen pengawasan Satuan Pendidikan Ramah Anak. (24/08/2023)

Jakarta, – Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan dapat melalui upaya dengan menciptakan lingkungan Satuan Pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan. Satuan Pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi peserta didik, serta wajib segera melaporkan kepada orang tua dan wali ketika ada tindak kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan.

Beberapa regulasi telah dikeluarkan terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak yang bertujuan untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

Kekerasan yang terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan memang masih menjadi kasus yang banyak terjadi di Indonesia. Banyak faktor penyebabnya, hal ini memperlihatkan bahwa anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan baik anak menjadi korban maupun pelaku. Dengan adanya berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan anak dapat belajar dengan aman dan nyaman serta tumbuh dan berkembang secara optimal, tutur Aris Anggota KPAI saat membuka FGD.

Doc: Humas KPAI

FGD yang membahas tentang pencegahan kekerasan pada anak di satuan pendidikan dan penyempurnaan instrumen pengawasan implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/08/2023).

KPAI dalam tugasnya akan melakukan pengawasan terkait implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak untuk mengetahui komitmen perlindungan anak oleh Pemerintah Daerah di Indonesia. Sehingga KPAI memandang perlu untuk menyempurnakan instrumen pengawasan Satuan Pendidikan Ramah Anak.

Aris menjelaskan bahwa dalam menyusun instrumen ini membutuhkan input dari berbagai pihak untuk melihat kebijakan yang diperlukan, sehingga instrumen tersebut dapat diimplementasikan terhadap kebijakan satuan pendidikan ramah anak dan juga sebagai panduan melakukan pengawasan di Satuan Pendidikan maupun dinas terkait.

“Instrumen ini dapat menjadi langkah dan strategi dalam mewujudkan Satuan Pendidikan dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi peserta didik” lanjutnya.

Berdasarkan Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Satuan pendidikan menjadi salah satu lembaga pengasuhan alternatif, maka pendidik maupun tenaga kependidikan diharapkan dapat menjadi orang tua di lingkungan sekolah. Selain itu, sikap kolaborasi untuk mendeklarasikan anti kekerasan di satuan pendidikan menjadi bagian penting dalam implementasi faktor pendukung untuk mengukur efektivitas pengawasan dan pemenuhan hak anak di satuan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Puspeka Kemendikbudristek RI) Rusprita Putri Utami menyampaikan bahwa semangat kolaborasi dapat diwujudkan melalui dunia pendidikan yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak, tidak hanya kepada peserta didik tetapi juga kepada pendidik dan juga tenaga kependidikan serta warga sekolah yang beraktivitas di sekolah. 

Upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di Satuan Pendidikan menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak, sehingga banyaknya pihak yang menyusun konsep instrumen Satuan Pendidikan Ramah Anak diharapkan dapat menjadi panduan yang mampu mengatur situasi pendidikan ramah anak.

“Instrumen ini dapat menjadi bahan KPAI untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi program Satuan Pendidikan Ramah Anak yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan,” tutup Aris Adi Leksono.

Dalam kegiatan FGD tersebut hadir Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, Ikatan Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Persatuan Guru Madrasah Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidik Anak Usia Dini Indonesia, serta Ikatan Guru Raudlatul Athfal. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version