Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty menyesalkan musibah meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga. “Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
KPAI akan mendalami kasus ini dengan menggali informasi secara berimbang. Dalam waktu dekat, KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit terkait sistem dan layanan yang telah diberikan. Selain itu, KPAI akan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan investigasi.
“Menurut Pasal 2 UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sementara Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien,” terangnya.
Sementara pada Pasal 29 ayat 1e, sambung Sitti, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin. Kemudian Pasal 32 huruf c menyatakan, setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, kata Sitti, KPAI juga meminta evaluasi sistem jaminan layanan kesehatan di DKI Jakarta untuk mewujudkan layanan kesehatan berorientasi pada perlindungan anak. Termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi tetap terlayani dengan baik.
“KPAI juga meminta pemerintah dan Presiden untuk melakukan revisi terhadap Perpres no. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak,” tandas Sitti.
Ketua KPAI, Susanto menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, pada Rabu (13/9) mendatang. Pemanggilan ini ditujukan karena KPAI ingin mendapat penjelasan dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora. “Layanan kesehatan di rumah sakit harus mengutamakan prinsip kemanusiaan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyimpulkan beberapa hal dari pertemuan dengan pihak RS Mitra Keluarga terkait meninggalnya bayi Debora. Menurutnya, dari sisi masalah medis, tidak ada kesalahan ataupun penundaan tindakan dari biaya yang telah diminta oleh pihak rumah sakit.
“Jadi tindakan tetap dijalankan untuk menyelamatkan nyawa Debora walapun ada perkataan untuk masuk PICU perlu biaya, tapi tindakannya semua tetap dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, kata Koesmedi, terjadi kesalahan komunikasi yang kurang baik dari manajemen rumah sakit, dalam hal ini adalah bagian informasi di RS tersebut kepada keluarga pasien. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan salah persepsi dalam mengartikan kalimat yang disampaikan bagian informasi kepada keluarga pasien.
Terkait kasus ini, pihaknya merekomendasikan pembentukkan tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit lebih mendalam terhadap kasus ini. Pasalnya, pertemuan ini baru dari satu pihak saja, yakni rumah sakit.
“Setelah ini kami akan datangi keluarga pasien untuk mencari data. Data tersebut akan kami sampaikan pada tim termasuk data audit medis, nanti tim simpulkan semua,” imbuhnya.