KPAI : Sistem Layanan Kesehatan Ramah Anak Tolong Beresin

Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty menyesalkan musibah meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga. “Kasus ini harus menjadi pintu masuk un­tuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

KPAI akan mendalami kasus ini dengan menggali informasi secara berimbang. Dalam waktu dekat, KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit terkait sistem dan layanan yang telah diberikan. Selain itu, KPAI akan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan investigasi.

“Menurut Pasal 2 UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sementara Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlind­ungan terhadap keselamatan pasien,” terangnya.

Sementara pada Pasal 29 ayat 1e, sambung Sitti, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban me­nyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin. Kemudian Pasal 32 huruf c menyatakan, setiap pasien mem­punyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, kata Sitti, KPAI juga meminta evaluasi sistem jaminan layanan kesehatan di DKI Jakarta untuk mewujudkan layanan kesehatan berorientasi pa­da perlindungan anak. Termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi tetap terlayani dengan baik.

“KPAI juga meminta pemerin­tah dan Presiden untuk melaku­kan revisi terhadap Perpres no. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena se­cara substantif belum sepenuh­nya berperspektif perlindungan anak,” tandas Sitti.

Ketua KPAI, Susanto menam­bahkan, pihaknya akan memang­gil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, pada Rabu (13/9) mendatang. Pemanggilan ini ditujukan karena KPAI ingin mendapat penjelasan dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi Debora. “Layanan keseha­tan di rumah sakit harus men­gutamakan prinsip kemanusiaan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyimpulkan beberapa hal dari pertemuan dengan pihak RS Mitra Keluarga terkait meninggalnya bayi Debora. Menurutnya, dari sisi masalah me­dis, tidak ada kesalahan ataupun penundaan tindakan dari biaya yang telah diminta oleh pihak rumah sakit.

“Jadi tindakan tetap dijalank­an untuk menyelamatkan nyawa Debora walapun ada perkataan untuk masuk PICU perlu biaya, tapi tindakannya semua tetap dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, kata Koesmedi, terjadi kesalahan komunikasi yang kurang baik dari manaje­men rumah sakit, dalam hal ini adalah bagian informasi di RS tersebut kepada keluarga pasien. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan salah persepsi dalam mengartikan kalimat yang disampaikan bagian informasi kepada keluarga pasien.

Terkait kasus ini, pihaknya merekomendasikan pembentuk­kan tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit lebih mendalam terhadap kasus ini. Pasalnya, per­temuan ini baru dari satu pihak saja, yakni rumah sakit.

“Setelah ini kami akan datangi keluarga pasien untuk mencari data. Data tersebut akan kami sampaikan pada tim termasuk data audit medis, nanti tim simpulkan semua,” imbuhnya.

Exit mobile version