Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mensinyalir dugaan pencabulan pelajar Jakarta International School (JIS) lebih dari satu. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah atau yayasan untuk bersikap kooperatif atas peristiwa tersebut.
“Kami yakin anak yang diperlakukan seperti itu tidak hanya satu. Kami sinyalir anak yang menjadi korban lebih dari satu,” kata Sekretaris KPAI Erlinda saat tiba di JIS Jalan Terogong Raya Nomor 33, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa, (15/4).
Dia menambahkan, KPAI akan bersikap terbuka kepada pihak sekolah untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pihaknya sangat prihatin dengan korban bocah pencabulan di bawah usia yang terkena penyakit Herpes.
“Dan kami di sini meminta kepada sekolah atau yayasan bisa bekerja sama. Untuk melindungi anak-anak yang tidak mau bicara kepada orang tua dan sekolah,” pungkasnya.
“Dan kami prihatin dengan sih Ade, dia terkena Herpes. Penular Herpes ini sudah diperiksa kesehatan oleh Polda ternyata tiga pelaku ini tidak ditemukan penyakit herpes,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Agung, Vigriawan alias Awan dan Afriska.
“Dikenakan Pasal pelecehan seksual tentang sodomi Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.