Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melansir sejak Januari hingga Oktober 2014, tercatat 784 kasus kekerasan seksual anak. Itu artinya rata-rata 129 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulannya, dan 20% anak menjadi korban pornografi.
Anak menjadi korban pornografi dan kekerasan seksual online, umumnya melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, chatting, path dan lain-lain. Caranya dengan ekspos foto anak tanpa busana, wisata seks anak, bahkan anak dibujuk dan dipaksa untuk melakukan kegiatan dengan perantara teknologi (sexting). Data kekerasan seksual anak ini meningkat di banding tahun lalu yang mencapai 525 kasus.
Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan, hasil temuan KPAI juga menunjukan 90% anak terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun, dan sebagian besar terjadi ketika mereka sedang mengerjakan PR. Beberapa situs dapat menyebabkan anak terpapar tanpa sengaja ketika sedang mengakses internet.
Maria Advianti menambahkan, kejahatan online mengincar anak sampai ke wilayah pribadi anak. Melalui media sosial, misalnya, predator anak dapat meretas informasi pribadi anak, mengolah informasi tersebut untuk tujuan negatif yang merugikan anak, bahkan dapat membuat anak menjadi korban penculikan, trafiking, pemerasan, dll.
Untuk itu KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan kurikukum internet sehat dan aman bagi anak. Selain itu juga meminta Kementerian Kominfo meningkatkan upaya pencegahan penyebarluasan pornografi demi perlindungan anak. KPAI juga mengajak orang tua, keluarga dan masyarakat berperan aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi dan kejahatan online.
– See more at: http://www.goriau.com/berita/umum/setiap-bulan-129-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual.html#sthash.j4GdHumV.dpuf
Di MAN 1 muara bungo provinsi jambi juga terjadi pelecehan seksual terhadap siswa yg bernama sopiyani oleh guru yg bernama hendriyadi.m.pd.i, dilindungi sekolah! Hancur masa depan anak ini pak!!!! Guru itu masih ngajar. Tolooong pak, bantu kami