Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra mengaku sangat menyesalkan pelecehan seksual yang berujung mediasi.
Hal tersebut disesalkannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bahkan berdasarkan informasi, pelaku yang diketahui bernama Tarmo (57) sudah melakukan tindakan tersebut berkali-kali namun justru berakhir mediasi.
Namun pelaku akhirnya tertangkap basah Jumat Maghrib (6/10). Ketika itu dua anak yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban.
“Kasus ini hendaknya tidak dimediasi, walau kita lihat suratnya di RT. Sebab, kasus ini tidak bisa dibiarkan, dan ini juga kita imbau kepada masyarakat untuk berani melapor supaya kasus yang sama tidak bergentayangan,” kata Jasra Putra, Senin (9/10/2017).
Sementara itu ia meminta kepada warga untuk dapat melaporkan kasus seperti ini ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan bagi pelapor jangan pernah takut untuk melapotkan.
“Dan pelapor ini juga dilindungi undang-undang jadi jangan takut. KPAI juga sangat menyayangkan bahwa hal ini terjadi damai. Bahkan, pelaku ini ancamananya penjara 15 tahun ke atas,” katanya.
Menurut informasi yang didapat bahwa pelaku ini sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual, namun tindakan tersebut dengan jarak durasi yang berbeda-beda.
“Kalo informasi dari masyarakat itu tiga kali tapi jaraknya cukup lama, bisa lima tahun yang lalu dengan korban yang berbeda tapi nanti kita lihat dari pengembangan pihak kepolisian atau ada temuan baru korban yang belum terungkap. Sejauh ini korban masih di lingkungan sekitar,” katanya.