KPAI: Sekolah Mesti Polisikan EO Pesta Bikini Pelajar

Komisioner Bidang Pendidikan dan Ketua Divisi Sosialisasi dari Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, KPAI telah memanggil sejumlah sekolah yang tercantum dalam pesta bikini pelajar.

Pemanggilan tersebut, kata dia, untuk diminta klarifikasi atas pesta bikini pelajar yang sedianya digelar 25 April 2015. Namun akhirnya pesta bertajuk ‘Splash after Class’ yang diprakarsai event organizer (EO) Divine Production itu akhirnya dibatalkan.

”Kita sudah panggil sejumlah sekolah, terkait pesta bikini pelajar. Di sini kita minta klarifikasi apakah dari pihak sekolah mengetahui hal tersebut atau tidak. Namun, dari sekolah tidak mengetahui sama sekali atas undangan pesta bikini itu,” kata Susanto, saat ditemui Okezone di Bengkulu, Kamis (30/4/2015).

Ia menambahkan, dalam hal tersebut tidak serta merata anak atau pelajar harus dikenakan sanksi. Sebab kata dia, sesungguhnya anak-anak itu merupakan korban.

Selain itu, tambah dia, dalam hal ini tentunya kita meminta pihak kepolisian memproses EO yang melakukan penyebaran undangan pesta bikini pelajar tersebut.

”Dari klarifikasi itu, kita juga meminta dari pihak sekolah agar melaporkan EO, soal kejadian itu kepada aparat kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah undangan pesta bikini pelajar tersebar di dunia maya seperti Twitter dan YouTube, berupa gambar pamflet dari Divine Production.

Undangan via video itu mengajak pelajar SMA untuk berpesta dengan dress code bikini, di Pool Area Hotel Media and Towers, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 3, Jakarta Pusat.

Dalam pamflet itu, pihak penyelenggara mengklaim acara itu didukung sejumlah sekolah. Antara lain, SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14, SMA 38, SMK 50, SMA 24, SMK Musik BSD, SMA 31, SMA 109, SMA 53, SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, SMA 44, SMA Alkamal, SMA 29, SMA 26, dan SMA 31.

Exit mobile version