Jelang pemilu pada April 2019 mendatang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada tujuh juta anak di Indonesia yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPAI, Jasra Putra menyebutkan anak-anak tersebut adalah mereka yang pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun.
“Mereka sudah ada C4 tapi tidak punya KTP elektronik padahal pada UU No. 7 tahun syarat memilih adalah KTP elektronik,” ungkap Jasra.
Lantas untuk memberikan kepastian pemilihan kepada tujuh juta anak tersebut KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU maupun Bawaslu.