Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi prioritas adalah mengubah hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual, yakni menjadi seumur hidup.
“Salah satunya Pasal 81-82 tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, yang semula minimal tiga tahun menjadi minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Sekretaris KPAI Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain itu, dalam revisi UU PA, kata Erlinda, juga dibahas beberapa poin lain terkait hak asuh anak. Erlinda optimistis revisi UU ini akan disetujui DPR RI terutama pasal terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
“Kita optimistis terutama Pasal 81-82 bisa ketok palu dalam periode ini,” katanya.
Assalamu `alaykum wr. wb. saya sangat setuju dengan pemaksimalan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dengan batas minimal “seumur hidup” dan maksimal “hukuman mati”. dengan demikian, bagi yang akan bertindak tindakan demikian akan berfikir keras untuk tidak melakukan tindakan tersebut. INGAT!!… BAKTERI/VIRUS TIDAK AKAN MERUSAK ORGAN TUBUH ATAU MELEMAHKAN KEKEBALAN TUBUH KALU OBATNYA LEBIH KUAT DARIPADA BAKTERI/VIRUS TERSEBUT, begitupula dengan “OBAT SOSIAL/HUKUM”. kalau hukum lebih kuat dan lebih keras (bobotnya lebih berat) terhadap pelaku, maka pelakupun akan berkurang bahkan tidak adalagi. kita jangan memikirkan lagi HAM-nya pelaku kekerasan seksual, tetapi yang harus kita pikirkan adalah HAM-nya korban. pelaku… Selengkapnya