KPAI RAKOR: DORONG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN RPP KESEHATAN DARI UU 17 2023 TENTANG KESEHATAN

Doc: Humas KPAI

Jakarta, – KPAI gelar rakor pada, Senin (11/09/2023) dalam rangka mendorong keterlibatan publik dalam penyusunan RPP Kesehatan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan tugas KPAI yakni memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Sejak pembahasan RUU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan demi kepentingan terbaik anak.

Doc: Humas KPAI

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra yang didampingi oleh Anggota KPAI Aris Adi Leksono dan Kawiyan. Turut hadir perwakilan Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Informasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional, KOMNAS HAM, Komite Nasional Disabilitas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Yayasan Balarenik Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Forum Anak Indonesia, TCSC IAKMI.

Dalam sambutannya Jasra menyampaikan bahwa KPAI hari ini membahas dua hal yakni terkait kesehatan ibu, remaja dan anak serta terkait pengendalian zat adiktif. Tentu rumusan dan masukan ini akan kita sampaikan kepada pemerintah untuk memastikan RPP kesehatan ini kualitasnya meningkat,

Lebih lanjut ia menyampaikan KPAI akan memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang yang lainnya terkait anak bisa masuk secara substantif. Selanjutnya KPAI akan melakukan kajian terkait isu lain, misalnya soal pembiayaan, karena bagaimanapun juga UU. No. 17 Tahun 2023 ini secara substantif, sangat baik dan di RPP ini juga sangat detail diatur, tinggal lagi bagaimana semua hal itu bisa dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan termasuk juga keterlibatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memiliki beberapa aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan rangkaian kegiatan untuk penyusunan peraturan turunannya seperti pembahasan bersama pakar/ahli dan pembahasan pra Panitia Antar Kementerian (PAK).

Sejalan dengan hal tersebut Eva Susanti Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan menuturkan bahwa pembahasan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan saat ini yang sedang digodok yaitu kesehatan ibu; kesehatan bayi dan anak, termasuk membahas tentang ASI; kesehatan remaja; kesehatan reproduksi; kesehatan penyandang disabilitas; pemenuhan gizi; dan kesehatan sekolah.

Perubahan dan penyesuaian peraturan terus dilakukan mengikuti perkembangan zaman yang lebih banyak menjangkau permasalahan anak. Dengan tujuan perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi lebih optimal demi anak indonesia yang lebih baik menuju generasi emas tahun 2045, lanjutnya.

Sementara itu, Benget Saragih Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau P2PTM Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tujuan kami mendapat dukungan dari teman-teman yang peduli kesehatan, khususnya pada anak ya, bagaimana anak-anak kita dapat perlindungan terkait dengan konsumsi tembakau.

“Kita tahu sekarang ini cukup banyak anak yang sudah mengkonsumsi tembakau rokok maupun rokok elektrik, sehingga kami berharap dengan peraturan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 kita bisa mengatur tentang peraturan pemerintahnya lebih kuat lagi bagaimana nanti semua Kementerian-Lembaga, masyarakat itu terlibat di dalam memberikan masukan Peraturan Pemerintah ini,” lanjutnya.

Sehingga kedepan kita ada larangan lah, larangan iklan, larangan menjual rokok kepada anak, larangan menjual kepada ibu hamil ini harus kita dorong. Pertemuan hari ini menurut kami itu baik untuk meminta masukan dari semua teman-teman jejaring yang peduli dan termasuk Kementerian-Lembaga, pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi ini menekankan bahwa Kementerian-Lembaga serta masyarakat bisa memperkuat suara dan satu perspektif bahwa rokok apapun itu jenisnya membahayakan anak.

Saya kira, tentu KPAI menunggu masukan dari publik terkait bagaimana memastikan RPP ini menghasilkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang memiliki perspektif terhadap anak, tutup Jasra. (Ka/ Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version