KPAI Pusat Angkat Bicara Akibat Gaduhnya SMKN 1 Paron

JAKARTA – Kasus yang mendera SMKN 1 Paron, Ngawi, Jawa Timur, akhirnya sampai di tangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat. Sebagai lembaga independen, KPAI sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya. Lepas benar dan tidaknya dugaan cabul tersebut jelas berdampak pada siswa lainya. Demikian pula citra dunia pendidikan pun tercoreng.

“Kasus semacam itu seharusnya tidak terjadi pada sebuah lembaga pendidikan apalagi seorang guru kalau toh itu terjadi. Dan untuk menuntaskan kasus tersebut memang secara hukum harus diusut tuntas jangan sampai berdampak pada sistem pendidikan yang ada,” jelas Susanto Wakil Ketua KPAI Pusat melalui via selular, Kamis (03/11).

Kemudian menyangkut nasib ratusan siswa yang sengaja diliburkan dua hari mulai Kamis ini sampai Jum’at besok (04/11), pasca aksi demo kemarin itu menurut Susanto sangat tidak dibenarkan. Jelas dia, pihak Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Paron bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi memang harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar pada siswa.

“Jangan sampai ya adanya kasus semacam itu terus berdampak pada proses belajar terhenti ini kan bisa berdampak massif terhadap sistem didalamnya. Dan pihak kepala sekolah bersama dinas pendidikan harus secepatnya mengambil langkah menstirilkan situasi yang ada jangan sampai hal itu terus berlanjut tanpa ujung,” sambungnya lagi.

Menyikapi masalah dugaan pencabulan yang dilakukan SW selaku guru diakhir keteranganya, pihak sekolah harus mengambil cara-cara yang bijak tanpa harus mencederai dua sisi yang bersinggungan. Dalam konteknya, aksi yang dilakukan ratusan siswa juga harus didengar  demikian pula terhadap oknum guru yang dimaksudkan itu tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Biarkan hukum berjalan sesuai prosesnya tetapi proses belajar mengajar jangan sampai terhenti. Kalau sampai terhenti kasihan terhadap siswa itu sendiri,” pungkas Susanto.

Exit mobile version