Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Jakarta Timur. Laporan kasus tersebut diterima Polsek Pulo Gadung hari ini, lengkap dengan bukti visum dan kesaksian sejumlah saksi yang menguatkan.
Ketua Wasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mengatakan pelapor adalah ayah kandung korban.
“Orang tua (korban) sudah melapor, ini bareng dengan saya orang tuanya. Memang kondisi orang tuanya kan sudah tidak sehat yang laki-laki, yang perempuan kan sudah meninggal,” kata Jasra kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/10).
“Kemudian ada tetangga korban yang sering memantau korban. Dari hasil visum dan saksi-saksi itu memang terjadi peristiwa yang diduga itu (pencabulan),” imbuhnya.
Berdasarkan data yang diterima KPAI, Jasra menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak 3 kali. Namun kasus itu sempat tak dilaporkan, dan hanya berujung dengan penyelesaian secara damai antara pihak keluarga korban dengan pelaku.
alu pada Jumat (6/10), pelaku yang terciduk kembali mencabuli korban sempat diamankan warga. Pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan, namun setelah itu ia langsung kabur melarikan diri.
“Tadi sudah koordinasi dengan Kapolsek, dan hari ini sudah (upaya) penangkapan terhadap pelaku, karena pelaku ini sekarang kabur (setelah sebelumnya ditangkap warga),” kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan langsung bergerak menangkap pelaku. Pihaknya juga akan mendatangi TKP dan melakukan visum terhadap korban, lalu membentuk tim pemburu pelaku.
Argo mengapresiasi upaya pelaporan yang dilakukan orang tua korban, sebab surat pelaporan itu dapat membantu polisi melakukan penjemputan paksa.
“Iya, kita memudahkan untuk nangkap orang, untuk melakukan upaya paksa,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Read more at https://kumparan.com/pranamya-dewati/polisi-jaktim-buru-pelaku-pencabulan-anak#ml18Y6yhGH2JAj6m.99