Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (parpol) dalam berkampanye, salah satunya melibatkan anak-anak.
Komisioner KPAI Rita Pranawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya mencatat ada 15 pelanggaran yang sering dilakukan parpol terhadap pelibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu.
“Dalam tiga hari ini, hampir semua parpol melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka mulai dari menghibur hingga di jalan,” katanya kepada INILAHCOM, Rabu (19/3/2014).
Rita menyebut parpol yang melakukan pelanggaran terberat karena melibatkan anak-anak adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal ini dilakukan pada kampanye hari pertama mereka di Jakarta.
“Yang paling parah waktu kampanye PKPI di Mampang, Jakarta Selatan di sebelah sekolah yang anak-anak sedang belajar,” ungkapnya.
Menurutnya, KPAI berharap seluruh parpol bisa melakukan kampanye dengan tertib tanpa harus melibatkan anak-anak dalam proses kampanyenya. Namun memang kesadaran itu masih rendah sehingga harus diimbau lagi.
“Padahal dalam peraturan itu masuk tindak pidana dengan hukuman dan denda hingga 100 juta. Saya kira kalau alasan parpol itu bagian kaderisasi itu tidak tepat, apa hubungan dengan anak-anak,” tandasnya