KPAI: PERKETAT PENGAWASAN DAN IZIN DAYCARE AGAR KASUS KEKERASAN TIDAK TERULANG DI KOTA PEKANBARU

Foto: Humas KPAI, 2024

Pekanbaru, Riau, – KPAI menekankan kepada 3 Kementerian yang menjadi acuan Daycare yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menaungi Taman Penitipan Anak (TPA), Kementerian Sosial yang menaungi Taman Asuh sejahtera (TAS) dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menaungi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) agar mengutamakan koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pengasuhan daycare juga ini. Kemudian juga agar melakukan evaluasi dan perbaikan standar nasional, sehingga standar ini bisa diterapkan oleh masyarakat penyelenggara daycare agar kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi. 

Dalam pengawasan KPAI di kantor Dinas Pemberdayaan  Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Dinas Pendidikan Pekanbaru, Dinas Sosial dan Unit PPA Polresta Kota Pekanbaru pada, Rabu (14-08-2024), KPAI menemukan selain masalah perizinan juga mencatat kekurangan dalam sarana dan prasarana yang dimiliki oleh daycare. Fasilitas yang tidak memadai ini mencakup kondisi fisik bangunan yang tidak mendukung kenyamanan dan keamanan anak-anak juga kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di daycare tersebut yakni timpangnya jumlah pengasuh sehingga berdampak pada kualitas perawatan dan keselamatan anak-anak di daycare.

Kasus yang terjadi di salah satu daycare di Pekanbaru ini menjadi perhatian serius mengingat daycare merupakan lembaga layanan pengasuhan yang seharusnya memastikan anak dapat terpenuhi hak-haknya dan menjamin anak terlindungi dari kekerasan, termasuk kekerasan dari pengasuhnya, ucap Anggota KPAI Ai Rahmayanti sekaligus pengampu klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. 

“Kita harus memastikan bahwa setiap daycare menjalankan fungsinya dengan benar dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, pendataan yang komprehensif serta pengawasan  yang lebih ketat terhadap izin operasional daycare menjadi prioritas kita bersama,” ujar Ai 

Lembaga dibawah naungan Pendidikan Anak Usia Dini di Pekanbaru berjumlah sekitar 552 yang terdiri dari Kelompok Belajar (KB), Taman Kanak-kanak (TK), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) (Sumber:Dinas Pendidikan).

Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Reni Bafita menyampaikan bahwa perizinan Daycare masuk dalam pengurusan izin PAUD atau kelompok belajar yang punya tempat penitipan anak dimana pengurusan izinnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian rekomendasi penerbitan berasal dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Kami akan membentuk tim teknis yang akan fokus pada penanganan dan pencegahan kekerasan di daycare yang bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional daycare.

“Pembentukan tim teknis ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap daycare di Pekanbaru memenuhi standar keamanan, kesejahteraan anak dan bekerja sama dengan dinas Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan sosialisasi guna mencegah kekerasan terhadap anak di masa mendatang,” ujar Reni Bafita.

Sementara itu, Kepala DP3APM Chairani menyampaikan bahwa sarana dan prasarana yang harus memadai juga SDM yang harus lulus tes psikologi selain soal perizinan.

“Penting untuk memastikan bahwa para pengasuh memiliki kesehatan mental yang baik dan mampu menangani anak-anak dengan tepat, sehingga dapat mengurangi risiko kekerasan atau perlakuan yang tidak layak,” lanjutnya.

Penyelenggaraan pengasuhan alternatif di masyarakat terus tumbuh dan berkembang, bahkan penyelenggaraannya dengan nomenklatur, konsep, kualitas yang berbeda-beda. Maka harus ada alat ukur tingkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan standar nasional. Sehingga penting untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas lembaga layanan pengasuhan ini.

Dalam penyelenggaraan daycare ini, masyarakat diwajibkan untuk taat pada regulasi, baik dari sisi legalitas kelembagaan, standarisasi kurikulum, sumber daya manusia, sarana prasana, program bersama, yang mendorong peningkatan kualitas layanan pengasuhan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap daycare yang beroperasi di kota ini benar-benar memenuhi standar pelayanan dan terdapat jaminan kesejahteraan bagi anak, pungkas Ai Rahmayanti. (Ka/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version