KPAI: PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KOTA CIREBON

Pegawasan Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Cirebon

Cirebon, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pencegahan perkawinan anak di Kota Cirebon dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Pengadilan Agama Cirebon, Jawa Barat pada, (01/08/2024). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh anggota KPAI Ai Rahmayanti, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Arif Kurniawan, Kepala Pengadilan Agama Kota Cirebon Achmad Cholil, serta Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah, Kepala Kemenag Kota Cirebon, DP3AKB, PCNU, PD Muhammadiyah dan beberapa universitas Cirebon serta forum anak.

Rakor ini merupakan salah satu upaya KPAI untuk mengawasi implementasi PERMA No. 5 tahun 2019 terkait pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, juga mengawasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) tahun 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 11,2% menjadi 6,9% pada tahun 2030 untuk perempuan 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun.

Pemerintah Kota Cirebon dalam hal ini Pj. Sekretaris Daerah Cirebon, Arif Kurniawan mengungkapkan sangat mendukung kegiatan pengawasan tersebut. 

“Kami sangat mendukung kegiatan ini, sebab angka stunting di Kota Cirebon prevalensinya cukup tinggi yakni 19%, dan kita mentargetkan tahun ini dapat turun menjadi 14%, dimana angka stunting ini rata-rata disebabkan oleh perkawinan anak, sehingga tentu kami sangat mendukung upaya ini,” tuturnya.

Ai Rahmayanti Anggota KPAI

Sementara itu, Ai Rahmayanti mengapresiasi upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon beserta stakeholder bahwa Best practice “Help Center” yang dimiliki Pengadilan Agama Cirebon sangat signifikan pengaruhnya karena berdampak kepada penurunan pengajuan dispensasi kawin. Keterlibatan beberapa stakeholder, diantaranya Pengadilan Agama, DP3APPKB dan dinas terkait untuk memberikan edukasi dan konsultasi kepada calon pasangan  dan orang tua  pasangan yang akan mengajukan dispensasi kawin, merupakan poin penting dalam mendukung upaya-upaya mencegah perkawinan anak ”  tutur Ai Rahmayanti.

Senada dengan Ai, Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan bagaimana peran penting help center dalam mencegah perkawinan anak dan stunting di kota Cirebon. 

“Kami optimis Cirebon bisa menjadi contoh best practice untuk daerah lain, minimal di Jawa Barat tentang bagaimana upaya pencegahan perkawinan usia anak, upaya ini dapat dilakukan lintas sektoral oleh seluruh stakeholder terkait melalui kerjasama dan bahu membahu menutup celah perkawinan usia anak”, ujar Achmad Cholil.

KPAI mendorong pasca pertemuan ini  ada komitmen bersama melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman, baik dari dinas pemerintahan maupun dari  organisasi masyarakat serta organisasi keagamaan, Forum Anak Daerah Cirebon untuk memasifkan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak. Kemudian mendorong Pemerintahan Kota Cirebon untuk segera mengesahkan Perwali perlindungan anak dan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak, pungkas Ai. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version