KPAI PENGAWASAN TERHADAP PEKERJA ANAK DI KABUPATEN BOGOR  

KPAI Rapat Koordinasi pengawasan terhadap upaya pencegahan, penurunan, penanganan, dan perlindungan Pekerja Anak di Kantor Bupati Bogor pada, Rabu (02/08/2023).

Kabupaten Bogor –  Pekerja anak dan bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk Anak berada pada permasalahan yang kompleks, namun bila upaya penanganan dan penghapusannya dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama yang baik, maka upaya yang dilakukan dapat memberikan kesempatan kepada pekerja anak untuk menjadi lebih maju dan berkembang.

Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan Rapat Koordinasi pengawasan terhadap upaya pencegahan, penurunan, penanganan, dan perlindungan Pekerja Anak di Kantor Bupati Bogor pada, Rabu (02/08/2023).

Pemerintah Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat mengatakan bahwa beberapa kasus yang dilaporkan pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), seperti pemulung, anak jalanan, maupun industri rumah tangga. 

Hal ini dibenarkan oleh PKGA IPB bahwa untuk pekerja di pelosok kampung terjadi di pabrik sandal di Ciomas, sopir angkot, asisten rumah tangga, pekerja UMKM yang lingkupnya masih berkerabat antara pekerja dan pemberi kerja. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor ekonomi dan kurangnya kesempatan dalam hal pendidikan berdampak bagi anak-anak, sehingga anak harus ikut membantu keluarga untuk mendapatkan penghasilan, tentunya hal ini akan mengancam hak anak tidak terpenuhi maupun terjadinya eksploitasi ucap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

“Pengawasan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut pengaduan sehingga diperlukan arah kebijakan dan program strategis terkait pemenuhan hak dan perlindungan Pekerja Anak berbasis pentahelix,” lanjutnya.

Ai Maryati menyampaikan sejatinya anak dilarang untuk dipekerjakan, namun demikian keragaman situasi dan kondisi melibatkan anak di dunia usaha. Amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan anak usia 13 sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. 

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sesuai Pasal 62 ayat 2, yaitu a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terus dilakukan KPAI untuk memastikan upaya pemerintah secara serius dalam menjamin dan mengimplementasikan perlindungan anak di dunia usaha. Sehingga komitmen tersebut dapat terlaksana maupun tersosialisasikan dengan baik kepada semua pihak,” tutup Ai Maryati.

Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki Satgas PPA dan 5 UPT PPA di 425 Desa/Kelurahan dalam 40 Kecamatan dan sangat siap memberikan layanan untuk kasus kekerasan anak, tutup Asep Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, KPAD Kabupaten Bogor, Pusat Kajian Gender dan Anak Institut Pertanian Bogor, hingga Dunia Usaha.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version