KPAI PENGAWASAN KE SEKOLAH, MEMASTIKAN PROSES KASUS PERUNDUNGAN DI SERPONG

Dok: Humas KPAI 2024

Tangerang Selatan, – KPAI lakukan pengawasan terhadap kasus bullying/perundungan yang terjadi di salah satu Satuan Pendidikan di Serpong. Hal tersebut untuk memastikan bahwa anak korban kekerasan maupun anak berkonflik hukum mendapatkan pendampingan serta terpenuhi haknya. Selain itu, KPAI juga memastikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Dalam pengawasan tersebut, KPAI hadiri rapat koordinasi yang digelar di Sekolah bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan Sekolah, pada, Rabu (21/02/2024).

“Dengan adanya kasus ini kita bisa aware dan juga bisa melakukan antisipasi serta mitigasi perundungan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, terutama yang melibatkan anak-anak usia sekolah,” tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis saat hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Lebih lanjut, KPAI mengapresiasi sikap kooperatif dan koordinasi yang baik dari pihak sekolah dalam menangani kasus perundungan di sekolah tersebut. Di Sekolah tersebut juga telah terbentuk Satuan Tugas Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK).

“Sekolah ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan juga di sekolah ini sudah terbentuk satgas TPPK, hanya saja perlu koordinasi dan pengawasan di tingkat level atasnya, sehingga bisa saling berkoordinasi dalam melakukan mitigasi secara terus-menerus agar persoalan kekerasan tidak terjadi lagi di lingkungan Satuan Pendidikan,” lanjut Diyah.

Melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, jelas telah mengatur mengenai pembentukan satgas di sekolah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun perundungan.

“Kita kolaborasi dengan banyak pihak karena memiliki konsep yang sama terkait dengan masalah pendidikan saat ini, dari pertemuan ini mendapatkan hasil yang positif mengenai langkah-langkah agar lingkungan pendidikan memberikan rasa aman, nyaman dan merdeka dari kekerasan,” ungkap Julians Andarsa Kepala Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan Itjen Kemendikbudristek.

Sementara itu, Neni Handayani Pengawas SMA Wilayah Kota Tangerang Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menghasilkan solusi untuk menyelamatkan hak anak, khususnya di bidang pendidikan. Serta memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan maupun anak berkonflik hukum.

Usai pertemuan di sekolah, KPAI mendatangi TKP yang menjadi tempat aksi perundungan. Diketahui, bahwa TKP tersebut adalah sebuah toko kecil yang jaraknya cukup dekat dengan sekolah. Sehingga sekolah tentunya harus meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak-anak selama jam sekolah begitu juga dengan masyarakat di lingkungan sekitar agar turut berperan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dengan saling memberikan informasi, tutup Diyah. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version