KPAI PENGAWASAN DI PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN ANAK

KPAI melakukan pengawasan langsung pada salah satu perusahaan swasta di Jawa Barat (17/03).

Dari hasil pengawasan disebutkan bahwa 7 pekerja anak telah diberhentikan dan diberikan hak-haknya oleh Disnaker Prov Jawa Barat Zona 1. Perusahaan yang memperkerjakan mereka berkomitmen serta memprioritaskan mereka kembali bekerja setelah mereka sudah bukan usia anak lagi yakni diatas 18 tahun. 

Dalam pengawasan tersebut, KPAI mendorong adanya sanksi dan pembinaan kepada Perusahaan yang mempekerjakan anak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Dan tentunya Perusahaan harus melakukan upaya perlindungan anak, sesuai dengan UU perlindungan anak, bahwa Dunia usaha merupakan pilar penting terselenggaranya perlindungan anak, dengan melakukan : 

(1) memiliki kebijakan perusahaan yang berperspektif anak 

(2) produk yang ditujukkan untuk anak harus aman bagi anak 

(3) berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan. 

Seusai pengawasan KPAI hadiri rapat koordinasi tentang pekerja anak dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat. Rakor dilaksanakan di Kantor Dinas DP3AKB Prov Jabar (18/03).

Dalam rakor tersebut, KPAI mendorong OPD Prov Jabar memiliki akurasi data terkait pekerja anak serta pemutakhiran strategi dalam mencegah serta menanggulangi pekerja anak. Selain itu, dalam rakor tersebut menghasilkan rekomendasi bersama dalam menangani 7 pekerja anak dalam memberikan perlindungan & pemenuhan hak-haknya dengan melibatkan Dinas terkait, pemerintah kota & kabupaten setempat. Berikut hasil rekomendasi bersama :
1. Mendorong kebijakan perusahaan agar memiliki perspektif anak, terutama dalam SOP, HRD dan CSR perusahaan dalam memastikan terselenggaranya perlindungan anak.⁣
2. Memastikan tidak ada anak bekerja yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan anak dalam pekerjaan terburuk, dengan menempatkan kepentingan terbaik anak dalam penanganan dan penyelesaian perkara.⁣
3. Mendorong Disnaker Jabar mengawasi dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan agar dapat memberikan efek jera dan pembinaan jangka panjang pada dunia usaha.⁣
4. Memastikan peran pemerintah daerah dalam hal ini DP3AKB Jabar mengkoordinasikan isu pekerja anak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam mendukung terselenggaranya Jawa Barat bebas Pekerja anak.⁣
5. Mendorong dilaksanakannya rapat evaluasi PPA-PKH di Jabar, yang menjadi strategi nasional percepatan menekan pekerja anak dalam memahami road map pekerja anak.⁣
6. Memonitor pemenuhan hak anak korban penarikan 7 anak dalam memastikan penanganan yang sesuai dengan UU perlindungan anak.

Mari bersama-sama kita pastikan tidak ada anak yang dipekerjakan dengan menempatkan kepentingan terbaik anak dalam penanganan dan penyelesaian perkara.

Exit mobile version