Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah berumur 3,5 tahun, Iqbal Saputra oleh Dadang Supriatna (29) yang menculik dan memperkerjakan sebagai pengamen menimbulkan kegeraman masyarakat.
Untuk itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat untuk efek jera. “Pelaku harus diberikan tindakan hukum untuk memberikan efek jera, karena pelaku orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi maka harus ada pemberatan. Fungsinya untuk pembalasan atas apa yang dilakukan, serta mencegah orang lain melakukan hal serupa,” tegas Ketua KPAI Asrorun Niam Saleh menjawab Media Indonesia, Sabtu (14/3).
Hemat dia, kondisi anak harus segera memperoleh penanganan dan pengamanan dari lingkungan yang tidak kondusif. Intinya, kata dia, mesti dilakukan pendekatan preemptif dengan sedapat mugkin mendorong energi seluruh pihak untuk menuntaskan problem anak jalanan melalui pencegahan mengurangi tindak kekerasan baik secara verbal dan fisik.
“Maka penindakkan dan penegakan hukum terhadap pelaku mesti dilakukan,”tegasnya.