Kepolisian sampai saat ini belum menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka atas kasus dugaan penelantaran anak di kediaman mereka Perumahan Citra Gran, Cibubur, Bekasi, beberapa waktu lalu. Polisi berdalih kepastian penetapan tersangka menanti hasil gelar perkara kasus tersebut.
“Rencananya akan kami lakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Suparmo saat dihubungi, Senin (15/6).
Sementara itu terkait kondisi kelima anak pasangan Utomo P, 45, dan Nurindria Sari, 42, AKBP Suparmo mengatakan saat ini telah diasuh oleh keluarga dari suami istri tersebut.
KEKERASAN ANAK
Kasus penalantaran anak tersebut terbongkar setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat informasi adanya kasus kekerasan anak yang dilakukan kedua orangtuanya pada 13 Mei 2015.
Dari hasil penyelidikan, salah satu dari kelima anak itu, D diketahui diusir dari rumah dan dilarang masuk ke dalam rumah selama sebulan.
Selanjutnya KPAI berkordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penggerebekan. Di rumah itu polisi kemudian mengamankan kelima anak dan menangkap kedua orangtuanya.
Dari penggeledahan selanjutnya, petugas menemukan narkoba yang dipastikan milik dan dikonsumsi oleh Utomo. Saat ini Utomo pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba