KPAI: PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN DI SERPONG HARUS CEPAT

Tangerang Selatan – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lakukan koordinasi cepat pada, Selasa (20/02/2024) terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di salah satu Satuan Pendidikan di Serpong . 

Bersama dengan Polres Metro Tangerang Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan KPAI berharap bahwa melalui koordinasi ini dapat menangani kasus dengan cepat yang berperspektif anak. 

Tentu hal ini semata-mana karena korban dan pelaku masih berusia anak. Sehingga KPAI memastikan bahwa proses penanganan terhadap anak korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik hukum harus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis saat hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Lebih lanjut Diyah mengatakan bahwa Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

KPAI menekankan bahwa anak korban kekerasan fisik harus mendapatkan penanganan yang cepat terhadap fisik, psikis, dan sosialnya. Serta korban berhak mendapatkan pendampingan psikososial, juga perlindungan dan pendampingan hukum yang tidak boleh dilupakan. Perlindungan hukum terhadap korban maupun pelaku ini merujuk pada Pasal 59 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejalan dengan hal itu maka, KPAI memberikan masukan kepada Polres Metro Tangerang Selatan tentang penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi anak korban, anak yang berkonflik dengan hukum dan anak saksi, agar dalam upaya penegakan hukum mengedepankan Keadilan Restoratif.

Sehingga KPAI pada hari itu juga mendatangi UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk memastikan pendampingan psikososial terhadap anak korban yang sejatinya masih membutuhkan bantuan pemulihan. Dalam kesempatan itu, Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan Tri Purwanto, membenarkan bahwa anak korban perundungan sudah mendapatkan penanganan psikososial. 

Selain itu, KPAI menghimbau agar masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan video perundungan serta menghimbau agar melindungi identitas anak korban kekerasan maupun anak berkonflik dengan hukum.

“Pada dasarnya identitas anak maupun sekolah harus dirahasiakan, karena ini bisa mengganggu stabilitas belajar mengajar dan mengganggu psikis anak akibat viralnya kasus tersebut. Terlebih KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video yang sudah beredar terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah yang telah viral melalui media sosial,” kata Diyah.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i menyatakan bahwa: “Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: penghindaran dari publikasi atas identitasnya.”

Selanjutnya, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dalam waktu dekat terkait kasus ini. “KPAI pasti melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan tentunya sudah direncanakan dalam waktu dekat,” tutupnya. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version