KPAI PASTIKAN TIDAK ADA HAMBATAN DALAM PENDAMPINGAN DAN PROSES HUKUM KASUS KDRT CUT INTAN NABILA BESERTA KETIGA ANAKNYA

Foto: Humas KPAI, 2024

Kabupaten Bogor – KPAI telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor untuk memastikan pendampingan terhadap anak korban dan proses hukum nya tidak mengalami hambatan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya Cut Intan Nabila beserta ketiga anaknya.

Perlindungan terhadap tiga anak korban agar segera diupayakan mulai dari pendampingan psikososial, pemeriksaan kesehatan, dan juga visum. Meskipun anak korban masih balita, namun secara psikososialnya akan mengalami kondisi yang terganggu, sehingga pendampingan dapat dilakukan secara berlanjut oleh pekerja sosial untuk menghilangkan rasa traumanya.

Diyah Puspitarini Anggota KPAI

“Proses hukum dalam kasus ini harus tetap berjalan secara transparan dan seoptimal mungkin dan tidak ada kata damai maupun pencabutan laporan, sehingga dalam kasus ini diperlukan koordinasi dalam menangani kasusnya,” tutur Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis di Polres Bogor pada, Rabu (21/08/2024) saat melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, KPAI memberikan penekanan agar penjangkauan kepada anak-anak korban dapat terus dipastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan juga hukuman maksimal kepada pelaku dengan pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pada kesempatan yang sama, Asep Fahrudin selaku Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa dalam kasus ini telah dilakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban maupun anak-anak korban, dengan melakukan pemeriksaan secara psikologis.

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban harus segera diprioritaskan dan ditangani secara cepat dan kepada seluruh pihak terutama Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan untuk dapat berperspektif perlindungan anak, sehingga dalam penanganan kasus ini pelaku mendapatkan hukuman yang terberat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Untuk penanganan kasus ini, kami akan terus berkoordinasi dengan KPAI agar proses penyerahan pemberkasan dapat berjalan lancar,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor.

KPAI mengapresiasi Polres Bogor yang telah datang langsung untuk menindaklanjuti kasus tersebut serta menghimbau kepada semua masyarakat jika melihat KDRT dapat langsung melaporkan kepada pihak berwajib, sekalipun itu bagian dari anggota keluarga. Perilaku KDRT ataupun konflik orang tua yang mengakibatkan anak menjadi korban tidak dapat dianggap hal biasa, karena anak-anak tentunya akan mendapatkan perlakuan maupun pelampiasan atas situasi tersebut.

“Polres Bogor dalam menangani kasus ini cukup bagus, kepolisian datang langsung ke lokasi dan ini artinya negara hadir,” tutup Diyah. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version