KPAI PASTIKAN SISWI KORBAN KEBIJAKAN TINGGAL KELAS DI KOTA MEDAN SESUAI PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN ANAK 

Aris Adi Leksono, Anggota KPAI

Jakarta – KPAI telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta keterangan langsung tentang beredarnya berita salah satu siswi SMAN di Kota Medan. 

Basir Hasibuan selaku Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada sekolah untuk meninjau kembali keputusan tidak naik kelas, dikarenakan siswi tidak memiliki masalah dalam pembelajaran maupun sikap, melainkan yang bersangkutan memiliki nilai yang bagus dan memenuhi kriteria tuntas di semua mata pelajaran, kata Basir.

“Pada kasus ini, seharusnya sekolah dapat melakukan bimbingan ataupun pembinaan terhadap yang bersangkutan, sehingga kebiasaan absen dari sekolah dapat dihilangkan,” jelas Basir.

Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi acuan dalam membuat kebijakan, maka Dinas Pendidikan perlu meninjau ulang terhadap kebijakan yang menyebabkan anak tinggal kelas, karena telah bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak.

KPAI mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut bahwa siswi dari korban kebijakan tinggal kelas ini memiliki nilai akademik dan kepribadian yang baik. Namun, menurut pihak sekolah ada syarat kehadiran yang tidak dipenuhi untuk naik kelas.

“Atas kondisi tersebut, KPAI meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswi hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas atau bisa saja siswi tersebut tidak hadir ke sekolah karena merasa takut setelah melaporkan dugaan adanya pungutan liar di sekolah,” pungkas kata Aris Adi Leksono selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Pendidikan, saat ditemui di Kantor KPAI, pada Senin (24/06/2024).

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dalam hal ini harus memberikan pendampingan kepada anak korban kebijakan tinggal kelas tersebut, agar anak mendapatkan rasa aman dan nyaman secara psikologis, serta memiliki motivasi untuk terus belajar. Harapannya, agar anak-anak yang lain terus berani dalam menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya. Selain itu, KPAI berharap kebijakan tersebut dapat dikaji ulang demi kepentingan terbaik bagi anak dan syarat kenaikan kelas dapat dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif, pungkas Aris. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version