KPAI PASTIKAN PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KDRT DI BOGOR

Sumber: Canva

Jakarta – Anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Bogor dan dilakukan oleh orang tua adalah masalah serius dan kompleks yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Sebab, setiap bentuk kekerasan dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius terhadap perkembangan fisik dan mental anak.

Sehingga, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti viralnya kasus KDRT ini dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini yang korbannya juga ada anak. dalam hal ini anak memang rentan sekali mengalami kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, tutur Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis saat ditemui di Kantor KPAI, pada Rabu (14/08/2024).

Lebih lanjut, Diyah menegaskan bahwa dalam proses penanganannya harus berjalan dengan cepat terutama korban harus segera mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial maupun perlindungan hukum, serta mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan  sampai proses ini selesai. 

Penanganan dalam kasus ini agar dilakukan cepat selaras dengan amanah UU Perlindungan Anak pasal 59A, bahwa perlindungan khusus bagi anak hendaknya dilakukan melalui upaya a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

“Penting untuk diingat bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada fisik mereka, tetapi juga pada kesejahteraan mental dan emosional mereka. Intervensi yang tepat dan dukungan yang konsisten sangat penting untuk membantu anak sembuh dan merasa aman, sehingga dalam kasus ini akan dilakukan pengawasan yang sangat cermat sekali, karena tidak hanya satu anak yang menjadi korban, namun ada tiga orang anak” pungkas Diyah. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version