KPAI Pastikan Korban Video Pornografi Anak Akan Direhabilitasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mengecam penyebaran video pornografi anak sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial.

Ketua KPAI Susanto memastikan, anak-anak yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan dan dipulihkan kondisinya.

“KPAI akan membantu proses identifikasi korban anak dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi,” ujar Susanto melalui siaran pers, Senin (18/9/2017).

Susanto mengatakan, saat ini tren kejahatan seksual terhadap anak tak hanya menyasar anak perempuan. Anak laki-laki punya kerentanan yang sama.

KPAI berharap para pelaku VGK dikenakan hukuman seberat-beratnya.

“Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama,” kata Susanto.

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual melalui media sosial, KPAI meminta masyarakat, sekolah, dan para orang tua terlibat lebih masif lagi dalam mengawasi dan memberi atensi kepada anak, kgususnya dalam penggunaan media sosial.

Susanto mengatakan, dalam waktu dekat, KPAI akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.

“Berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online,” kata Susanto.

KPAI pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memperkuat pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara.

Hal ini sebagai upaya untuk memerangi dan membatasi secara maksimal, ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.

Selain itu, KPAI akan mendorong masyarakat melakukan tindakan preventif untun mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial.

“KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang,” kata Susanto.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Y (19), H (30), dan I (21), punya rincian peran yang berbeda.

Mereka menjual foto dan video pornografi anak melalui media sosial. Tersangka Y (19) berperan sebagai admin grup Telegram VGK Premium. Y juga merupakan salah satu anggota grup Whatsapp “Anak Indonesia”.

Ia menjual dan menyebarkan video bermuatan pornografi anak seharga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 melalui grup tersebut.

Orang yang sudah membeli akan dimasukkan ke dalam grup telegram tersebut untuk bertukar foto dan video pornografi anak.

Tersangka H (30) menyebarkan dan mengambil keuntungan dari gambar bermuatan pornografi anak dengan menggunakan dua akun media sosial Twitter. Ia juga menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto dan video.

Sementara tersangka I (21) menggunakan media sosial Twitter dan blog pribadi yang berisikan foto dan video pornografi anak yang juga mengambil keuntungan pribadi.

Foto dan video yang sudah ditransaksikan oleh para pelaku mencapai 500 ribu dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 750 ribu foto dan video.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.

Exit mobile version