Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945, namun perlindungan anak belum menjadi hajat yang besar dan langkah besar di negeri ini. Hari kemerdekaan merupakan momentum bersejarah dan sudah sepantasnya menjadi daya ungkit untuk perubahan mewujudkan generasi yang lebih baik.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Ia meminta kepada penyelenggara negara dan semua komponen penyelenggara perlindungan anak agar kemerdekaan ini dijadikan momentum.
“Pertama, memerdekakan anak jalanan, anak teksploitasi baik secara ekonomi, seksual, budaya bahkan politik. Agar mereka dapat hidup dan tumbuh kembang lebih baik,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (17/08/2014).
Kedua, lanjutnya, yakni “memerdekakan” anak dari kebijakan pembangunan yang tidak ramah bagi mereka. Akibat hampir seluruh lahan digunakan area perumahan, kini anak bermain semakin terisolasi.
“Dulu anak bermain layang-layang di sawah, lapangan, dan area yg aman, kini anak bermain layang-layang di rel kereta api, persimpangan jalan raya, gedung bertingkat, dan area berbahaya,” jelasnya.
Susanto menambahkan di pihak lain, trend saat ini anak bermain di mal-mal, yang berbiaya dan tidak terakses oleh keluarga miskin. Ini artinya, fasilitas anak bermain belum merdeka.
“Ketiga, “memerdekakan” anak dari kebijakan pendidikan yang kurang ramah bagi mereka. Saat ini anak sekolah sangat banyak yang menjadi korban kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, bahkan seksual. Sudah waktunya, anak “merasa aman dan merdeka” untuk belajar di sekolah, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan dan pengabaian,” paparnya.
Susanto menjelaskan terakhir yakni “memerdekakan” anak dari indoktrinasi ideologi yamg tidak senafas dengan ideologi kebangsaan. Tidak sedikit anak di negeri ini yang terpengaruh indoktrinasi yangg berbahaya, baik NII, ISIS, ideologi ekstrimis, serta terorisme.
“Negara harus melindung dan memerdekakan mereka, agar anak tidak menjadi korban. Lalu, “memerdekakan” anak dari arus informasi dan hiburan yg bernuansa pornografi dan kekerasan. KPAI meminta kpd penyelenggara negara untuk memproteksi secara serius,” tandasnya.