Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemenkominfo), untuk memblokir video kekerasan terhadap siswi SD di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10/2014).
Menurutnya, video tersebut saat ini telah beredar di dunia maya. Dimana seorang siswi SD di Bukit Tinggi, Sumatera Barat mendapat perlakuan kasar dari sejumlah rekannya di sebuah ruangan.
Siswi yang mendapat perlakuan itu hanya bisa menangis, menerima pukulan serta tendangan yang dilayangkan bertubi-tubi ke arahnya. Sementara siswa/siswi lainnya hanya menyaksikan.
Dalam tayangan itu, terlihat jelas wajah para siswa/siswi SD tersebut yang merupakan generasi anak bangsa.
Karena itu KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.
“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012,” tambahnya.
Diketahui, UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Kepiye iki? Penyebar video kok mau diringkus juga? Berarti kalau ada kejadian kayak bgini mending gak usah dipublish ya. Harusnya KPAI sadar bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi makin menghilang, makanya tuh video dipublish di sos med. Pikiiiiirrr!!!