Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendaftarkan tiga kartun yang berbahaya dan dua kartun yang masuk dalam kategori hati-hati, serta meminta stasiun televisi untuk menghentikan penyiarannya.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto mengatakan, daftar itu dibuat berdasarkan hasil pantauan KPAI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tiga kartun yang berbahaya itu adalah Tom & Jerry (Antv, RCTI, dan Global TV), Little Khrisna (Antv), dan Bima Sakti (Antv). Sementara itu, Spongebob Squarepants (Global TV) dan Crayon Shinchan (RCTI) masuk dalam kategori “hati-hati”.
Menurut Susanto, kartun-kartun tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap sikap, pola pikir, dan kepribadian anak-anak Indonesia.
“Meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan segala bentuk tayangan, pemberitaan, dan kartun yang bermuatan kekerasan fisik, psikis, sosial; kejahatan seksual; serta penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain,” kata Susanto, Rabu (15/10/2014).
Susanto lalu memberikan contoh adegan memelorotkan celana sebagai salah satu adegan dalam kartun Spongebob Squarepants yang dinilai tidak pantas dilihat oleh anak-anak. Dia mengaku butuh waktu lama untuk menentukan bahwa Spongebob Squarepants dan kartun lainnya sebagai tayangan yang tidak pantas bagi anak-anak.
“Semua stakeholder memberikan masukan dengan hati-hati dalam mengategorikan suatu yang melanggar. Kami perhatikan dulu seberapa sering muatan kekerasan itu dilakukan,” katanya.
Selain kartun, ujar Susanto, KPAI juga meminta pemerintah untuk memproteksi online game yang mengandung adegan kekerasan.