JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menyelidiki sindikat peredaran obat PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Kendari, Sulawesi Utara. KPAI juga meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pengedar pil terlarang tersebut. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.
“KPAI meminta BNN (Badan Narkotika Nasional), Kepolisian RI, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta Kementerian Kesehatan melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat ini, termasuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra lewat rilis yang diterima Tempo, Kamis, 4 September 2017.
KPAI juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka berinisial ST, 39 tahun. ST merupakan ibu rumah tangga yang diduga menjadi penjual obat PCC
ST terancam dijerat Pasal 76J ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Dalam pasal tersebut, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.
Jasra mengaku prihatin dengan adanya kejadian konsumsi PCC, apalagi rata-rata korbannya anak-anak. KPAI meminta media massa dan publik tidak mengunggah foto ataupun video yang bisa merusak kepribadian anak pada masa mendatang.
Pemerintah, orang tua, dan masyarakat diimbau melakukan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban serupa. Ke depan, orang tua juga diminta memperhatikan makanan yang dikonsumsi anak. Selain itu, pihak rumah sakit diminta memberikan hak-hak kesehatan kepada korban.
“Kami meminta hak-hak kesehatan korban anak tidak ada yang terabaikan,” kata Jasra.