KPAI minta Ibu Pembekap Anak dengan Bantal Tidak Dipenjara

JAKARTA – Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda sangat menyayangkan kejadian pembekapan bayi yang dilakukan seorang istri tahanan narkoba berinisial TSA (26) yang terjadi pada 26 September 2016 lalu.

“Hanya karena ingin diperhatikan suami TSA tega membekap bayinya sendiri, ini sangat tragis. Kita berharap tidak ada kasus seperti ini lagi,” ujar Erlinda, Kamis (6/10/2016).

Meski demikian, Erlinda atas nama KPAI memberikan masukan kepada polisi mengenai tata cara penahanan terhadap TSA.

“Sang ibu tidak ditempatkan di penjara tapi Polda berkoordinasi dengan KPAI seperti apa langkah-langkah berikutnya. Hal ini mengingat sang anak yang usianya masih sangat kecil, 1 tahun 8 bulan. Akan kita lihat juga bondingnya, apakah antara ibu dan anak ini harus dipisahkan,” kata Erlinda.

Sebagai gantinya Erlinda menyarankan agar pelaku diserahkan saja pada Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

“Malam ini juga nanti sang ibu kita titipkan ke RPTC. Kami bersama Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan dalami apakah sang ibu masih layak bersama anak, atau sementara kita pisahkan dari anak dan apakah anaknya untuk sementara diasuh negara. Karena ini sudah membahayakan anak,” pungkas Erlinda.

Exit mobile version