KPAI Minta Agar di Sekolah ada Kurikulum Internet Sehat

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) meminta agar memasukkan kurikulum internet sehat dan aman bagi anak di sekolah. Selain itu mereka juga meminta agar (Kemenkominfo) meningkatkan upaya pencegahan penyebarluasan konten dewasa.

Dari data sejak Januari hingga Oktober 2014 yang berhasil di dapat KPAI sudah ada 784 kasus kekerasan peleceha anak. Itu berarti setiap bulannya rata-rata 129 anak menjadi korban kekerasan “dewasa” dan sekitar 20% anak menjadi korban pornografi.

Maria Advianti, Wakil ketua KPAI, menilai anak-anak menjadi korban kekerasan pornografi online lewat media sosial seperti Twitter, Facebook, Path, dan lainnya. Hal itu dikarenakan ada banyaknya cara yang dapat dilakukan oleh pelaku kejahatan.

“Caranya dengan ekspos foto anak tanpa busana, wisata pelayanan pelacuran anak, bahkan anak dibujuk dan dipaksa untuk melakukan kegiatan dengan perantara teknologi (sexting). Di banding tahun lalu data pelecehan terhadap anak ini meningkat mencapai 525 kasus,” ungkap Maria.

Selain itu ia juga memaparkan hasil temuan dari KPAI yang menemukan temuan 90% anak yang menjadi korban berusia sekitar 11 tahun. Parahnya lagi kejadian itu terjadi saat mereka tengah mengerjakan PR mereka.

“Kejahatan online mengincar anak sampai ke wilayah pribadi anak. Melalui media sosial, misalnya, mengolah informasi tersebut untuk tujuan negatif yang merugikan anak, predator anak dapat meretas informasi pribadi anak, bahkan dapat membuat anak menjadi korban penculikan, pemerasan, trafiking, dan lain-lain,” imbuhnya.

Exit mobile version