KPAI MENGAJAK SEMUA PIHAK UNTUK MENGHENTIKAN PENYALAHGUNAAN DAN EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI OBYEK POLITIK DEMI KEPENTINGAN TERBAIK ANAK

Doc: Humas KPAI 2024

Jakarta, – KPAI mengajak semua pihak, terutama tokoh politik, partai politik, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, untuk menghentikan penggunaan anak sebagai obyek politik dan menghormati prinsip kepentingan terbaik bagi mereka. Lebih lanjut, KPAI mendesak perbaikan kurikulum dan metode pendidikan politik yang mematuhi prinsip-prinsip partisipasi anak, sebagai langkah untuk mengurangi praktik penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks pemilu di Indonesia.

Dengan mengedepankan hak anak dan prinsip kepentingan terbaik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu demokrasi serta politik elektoral di Indonesia, menjadikan anak sebagai subjek yang terlindungi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

Hingga 46 hari masa kampanye Pilpres-Pileg 2024, KPAI menerima 6 pengaduan langsung dan mencatat 19 kasus lainnya terkait pelanggaran pemilu dan hak anak. Kasus-kasus tersebut melibatkan anak-anak usia 3 hingga 17 tahun, yang dieksploitasi dalam aktivitas politik dengan berbagai bentuk. 

Bentuk kasus itu antara lain: menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye; menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye; menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan diberbagai platform medsos, maupun langsung; menjadikan anak sebagai pelaku politik uang; mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu; menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye; pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif; pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat; partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak; membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap keprihatinannya terkait pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik dan kampanye Pemilihan Presiden/Pemilihan Legislatif 2024. KPAI mencatat masih adanya pelanggaran hak anak dan minimnya pendidikan politik bagi anak pemilih pemula, yang mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi mereka, ungkap Sylvana Anggota KPAI sekaligus pengampu Sub Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak saat ditemui di KPAI pada, Rabu (17/01/2023).

Lebih lanjut Sylvana mengatakan bahwa hal ini mencerminkan lemahnya komitmen untuk melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi politis sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPAI, Ketua KPU, Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak. 

Individu dan lembaga yang terlibat dalam pengabaian hak anak dan prinsip kepentingan terbaik anak mencakup orangtua, guru, orang dewasa di sekitar anak, calon anggota legislatif, tim sukses, hingga calon presiden/calon wakil presiden. Usia anak yang menjadi korban penyalahgunaan dan eksploitasi politik ini rentang 3 tahun hingga 17 tahun, tutur Sylvana. 

KPAI menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut bertentangan dengan berbagai Undang-Undang, eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam aktivitas politik dan bertentangan dengan mandat sejumlah UU dan kebijakan nasional, terutama: UUD 1945 pasal 28B ayat 2, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf k , serta PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang melarang pelibatan anak dalam kampanye. Secara khusus, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 15a; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 11.

Pengabaian perspektif hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam demokrasi dan politik elektoral ini berdampak negatif bagi proses tumbuh kembang fisik, mental dan karakter anak, meresikokan kesehatan dan keselamatan anak, serta mengurangi secara signifikan kualitas dan mutu demokrasi dan politik Indonesia. Sehingga KPAI mendorong setiap orang dewasa yang aktif menggunakan hak politiknya sebagai warga negara yang baik agar menggunakan perspektif hak anak dan mempetimbangkan secara sungguh-sunguh prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tutup Sylvana. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version