KPAI Menerima Pengaduan atas Kasus Kekerasan Terhadap Anak (2) yang terjadi di Salah Satu Daycare di Cimanggis

Dian Sasmita Anggota KPAI

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait kasus penganiayaan fisik maupun psikis terhadap anak (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare di Kawasan Cimanggis, Depok pada Selasa (30/07/2024).

Dian Sasmita Anggota KPAI usai menemui pelapor mengatakan bahwa kasus ini sedang kami telaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Selanjutnya setelah dilakukan telaah tentu sesuai SOP pengaduan KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius.

“Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab. Kemudian, sesuai dengan tugas KPAI, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap kasus ini, terutama memastikan hak-hak korban yang harus terpenuhi, khususnya hak korban atas pemulihan yang harus diberikan oleh pemerintah,” ucap Dian.

Proses hukum harus berjalan tetapi pemulihan anak juga harus menjadi prioritas, sehingga orang tua diharapkan dapat segera mengakses layanan-layanan untuk pemulihan psikis anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, lanjutnya.

KPAI berharap dengan kejadian kasus ini, agar Pemerintah memastikan bahwa tempat-tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, serta memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak agar kejadian ini tidak terulang kembali, pungkas Dian. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version