KPAI MENERIMA AUDIENSI KOMISI V DPRD SUMBAR:BAHAS PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat di Kantor KPAI pada, Senin (08/07/2024). Audiensi ini dalam rangka menentukan langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam menekan laju pertumbuhan kluster Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Provinsi Sumatera Barat.

Ketua KPAI Ai Maryati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik audiensi ini. Menjadi perhatian serius bagi KPAI terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak-anak terutama di Sumatera Barat. Sebab, pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya kekerasan pada anak ke KPAI menandakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sehingga diperlukan komitmen Pemerintah, Stakeholder dan lembaga yang berkepentingan untuk penanganan kasus-kasus anak terutama di Sumbar.

“Cara pandang kita melihat data menunjukkan bahwa adanya pengaduan dari masyarakat kepada KPAI menandakan kepercayaan mereka kepada Pemerintah, sehingga penting untuk terus berkomitmen dalam melakukan pelayanan publik yang optimal,” ungkap Ai Maryati. 

Sementara itu, Pimpinan Komisi V DPRD Sumbar Daswipetra menyampaikan bahwa situasi di beberapa daerah Sumbar terdapat kenaikan sebesar 38% dari tahun 2023 terkait kasus kekerasan pada anak, ini perlu adanya strategi yang diterapkan oleh DP3AP2KB, Dinsos, dan Tesa untuk menekan maupun mencegah peningkatan angka kekerasan anak.

Daswipetra menyampaikan kepada KPAI terkait upaya yang ingin dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi, dan stakeholders terkait lainnya, untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani masalah ini. 

Sehingga kami melakukan konsultasi terkait tugas dan fungsi kita, sesuai dengan situasi yang ada di daerah kami, sebab sangat penting untuk menemukan solusi yang konkret dan efektif,” ujar Daswipetra. 

Ai Maryati juga menyoroti pentingnya pemerintah Provinsi Sumbar melakukan monitoring juga agar meningkatkan inovasi dalam menangani kasus-kasus anak untuk dapat merespons yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di masyarakat Sumbar.

Selain itu, berbagai peraturan daerah seperti Perda Prov Sumbar No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar memperkuat peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam pengawasan dan penanganan kasus-kasus kekerasan anak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperkuat upaya perlindungan terhadap anak-anak di tingkat lokal.

“Kami mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperkuat sistem perlindungan anak,” tambah Jasra Putra Wakil Ketua yang turut serta mendampingi Ketua KPAI saat menerima audiensi.

Mari bekerja sama dalam memastikan pemenuhan hak anak memiliki lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang yang optimal. KPAI mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam menanggulangi kekerasan anak dan membangun masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang, tutup Jasra. (Rn/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version