Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungannya terhadap Deklarasi Pilkada Ramah Anak yang disusun melalui rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober lalu. Deklarasi ini digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dinas Sosial DKI Jakarta, serta dilaksanakan di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 2 Jakarta pada, 6 November.
Dalam deklarasi ini, terdapat delapan komitmen yang disepakati, antara lain:(1) Menciptakan lingkungan pemilihan yang ramah anak, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak; (2) Mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye, mengikutsertakan dalam pembuatan foto, video dan/atau Alat Peraga Kampanye lainnya; (3) Tidak menggunakan sarana atau fasilitas anak dalam penyelenggaraan pemilihan; (4) Tidak menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk dalam daftar pemilih; (5) Memastikan anak pemilih pemula termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (seperti Anak Berhadapan dengan Hukum, Anak dengan Disabilitas, Anak korban kekerasan, dll) dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan; (6) Meningkatkan kesadaran anak pemilih pemula mengenai hak dan tanggungjawab sebagai warga negara dalam demokrasi, melalui program edukasi dan sosialisasi pendidikan politik di sekolah; (7) Melaksanakan pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa pemilihan tidak berdampak negatif pada anak; (8) Menyediakan layanan yang cepat dan terintegrasi untuk penanganan kasus yang melibatkan anak, atau mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
Deklarasi Pilkada Ramah Anak ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang aman dan menjaga hak anak. KPAI bersama pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang inklusif dan bebas dari eksploitasi anak.
Anggota KPAI, Sylvana Apituley, yang juga pengampu kluster hak sipil dan partisipasi anak, menjelaskan, “Penting bagi kita sebagai pembuat kebijakan untuk mewujudkan Pilkada yang ramah anak. Sebab, banyak pihak yang menjadikan anak-anak sebagai sasaran agenda politik mereka, yang seringkali berujung pada eksploitasi. Selain itu, anak-anak memiliki hak untuk didengar dan menyuarakan pendapat mereka.”
Sylvana juga menambahkan bahwa pilkada yang ramah anak sangat penting dalam pemenuhan hak anak dalam sistem demokrasi. KPAI mendorong agar anak-anak, khususnya pemilih pemula, mendapatkan pendidikan yang benar tentang hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen DKI Jakarta untuk mewujudkan Pilkada yang ramah anak sebagai bagian dari program Kota Layak Anak. “Kami berharap deklarasi ini menjadi langkah positif untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Jakarta aman, bebas eksploitasi, dan memberikan perlindungan bagi anak-anak,” ujarnya.
Harapannya, seluruh pihak yang terlibat dalam deklarasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan pemilihan yang menghormati hak-hak anak, sehingga anak-anak dapat memperoleh pengalaman positif dalam proses demokrasi, pungkas Sylvana. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727