KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

Foto: Humas KPAI, 2025

Cimahi, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus MRD (17) anak korban yang meninggal dunia saat pentas seni di sekolah menjadi perhatian serius bagi semua pihak, dimana seharusnya sekolah dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh anak-anak dalam setiap aktivitas pembelajarannya.

Diyah Puspitarini, Anggota KPAI

“Kami menghimbau kepada sekolah di seluruh Indonesia untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga dalam kegiatan pentas seni pihak sekolah dapat memastikan tidak ada unsur kekerasan maupun properti benda tajam di dalam setiap adegannya,” Ujar Diyah Puspitarini Anggota KPAI, saat hadir dalam Konferensi Pers bersama di Polres Cimahi, pada, Kamis (27/02/2024).

Adegan kekerasan dapat memberikan contoh kurang baik dalam tumbuh kembang anak dalam kegiatan pentas seni pihak sekolah dapat mengangkat tema yang bersifaf promotive seperti perdamaian, kebudayaan, pendidikan, maupun tema positif lainnya.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat untuk dapat memberikan pembinaan kepada SMK tersebut mengenai safeguarding di lingkungan sekolah dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI akan memastikan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat untuk segera memberikan pendampingan psikososial dan bantuan sosial kepada keluarga anak korban.

“Pendampingan psikososial dilakukan untuk pemulihan trauma anak-anak di sekolah dan keluarga korban, sementara dinas sosial dapat memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban sesuai dengan mandat UU Perlindungan Anak,” tutur Diyah.

AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi

AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi yang turut hadir dalam konf pers tersebut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa pentas seni dapat disimpulkan bahwa murni kecelakaan, namun tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini jika ditemukan bukti lain yang mengarah kepada tindak pidana.

“Penanganan kasus telah dilakukan koordinasi bersama instansi terkait, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari guru, teman-teman korban, hingga pihak keluarga,” lanjutnya.

Sementara itu, Erlindia Pengawas Sekolah pada Kantor Cabang Dinas

Erlindia Pengawas Sekolah pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat (KCD VI)

Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat (KCD VI) mengkonfirmasi akan melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap ujian praktik yang diselenggarakan oleh setiap sekolah, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.

KPAI juga mengapresiasi atas penanganan cepat Polres Cimahi dalam mengungkap kejadian tersebut, sehingga informasi yang beredar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Selain penanganan proses hukum, pendampingan psikososial perlu diberikan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang menyaksikan pentas seni, sesuai dengan mandat pasal 59a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diyah turut menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan video tersebut, guna menghormati kondisi anak korban. Sebab, penyebaran tersebut melanggar perlindungan identitas anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

“Penanganan kasus anak harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama, diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan tidak terulang dimasa mendatang, karena satu nyawa anak adalah satu masa depan bangsa,” tutup Diyah. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version