KPAI Mendorong Proses Ekshumasi Korban Kekerasan Terhadap Anak AM

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komnas Perempuan dan LPSK menerima audiensi dari Tim Kuasa Hukum kasus kekerasaan terhadap AM (13) berlokasi di Kota Padang yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian dan mengakibatkan korban anak meninggal dunia. 

Audiensi tersebut membahas tentang langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh dalam upaya hukum serta terkait upaya ekshumasi terhadap Korban AM, yang sampai saat ini belum mendapatkan respon lanjut dari kepolisian. 

KPAI sudah melayangkan surat kepada Kapolri pada tanggal 16 Juli, terkait permintaan penanganan kasus AM ini dilakukan oleh Mabes Polri dan pengajuan ekshumasi terhadap Korban AM, namun sampai hari ini KPAI belum mendapatkan respon dari Kapolri, Kata Anggota KPAI, Dian Sasmita

Dian juga menyayangkan bahwa penanganan kasus yang terjadi terhadap Korban AM terkesan lambat dan tidak memberikan keadilan bagi anak dan keluarga korban.

Lebih lanjut, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan tentang perlindungan khusus terhadap anak, terlebih pada kasus ini korban anak sampai meninggal dunia, untuk itu harus segera dilakukan secara tuntas dan cepat sesuai dengan Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami tentu saja prihatin bahwa aduan dari KPAI sudah 14 hari namun belum ada tanggapan sama sekali dari Kepolisian. Kedua, tidak ada perlindungan hukum, ketiga, tidak ada pendampingan psikososial dan bantuan sosial kepada anak-anak,” kata Diyah.

Perwakilan Tim kuasa Hukum Korban AM Gufron, berharap audiensi ini dapat menyatukan lembaga-lembaga negara HAM seperti KPAI, LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam memperjuangkan kasus ini dan jika proses ekshumasi disetujui, harus dilaksanakan oleh pihak yang profesional dan independen.

“tenaga kesehatan yang nanti menjalankan proses ekshumasi itu juga betul-betul independen, tidak terafiliasi oleh institusi ataupun apa hal-hal mengganggu independensinya itu yang kami harapkan”, harap Gufron.

KPAI mendorong kepolisian agar dalam proses hukum terhadap anak korban harus dilakukan secara cepat, tepat, transparan dan profesional juga mengedepankan pembuktian ilmiah tidak berdasarkan pengakuan.

Selain itu, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera menyetujui proses ekshumasi terhadap korban AM, mengingat waktu yang sudah mendekati 2 bulan dari waktu kejadian dan kondisi jenazah korban AM akan lebih sulit di indentifikasi, tutup Dian Sasmita saat menghadiri konferensi pers setelah agenda audiensi berakhir. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version