KPAI MENDORONG PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ANAK DI SUMENEP

Foto: Humas KPAI, 2024

Sumenep – KPAI bersama dengan jajaran Polres se-Madura Raya melalui rapat koordinasi menyepakati sejumlah rekomendasi mengenai penegakkan hukum terhadap perlindungan anak korban eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadiri oleh Kasat Reskrim serta Kanit PPA dari seluruh Polres di Wilayah Madura Raya pada, Jumat (18/10/2024).

Rekomendasi tersebut terdiri dari, (1) Kasus TPPO yang dilakukan oleh ibu kandung harus dilakukan penanganan serius dan sesuai dengan aspek hukum; (2) Kasus akta kelahiran ganda membutuhkan koordinasi dan kerjasama dalam melakukan mediasi untuk kepentingan terbaik anak; (3) Aparat Penegak Hukum (APH) perlu meningkatkan pemahaman terhadap penegakkan hukum dalam kejahatan berbasis online pada anak; (4) Menggencarkan sosialisasi gugus tugas TPPO hingga koordinasi pusat dan daerah oleh direktorat PPA-PPO Polri.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

Ai Maryati Ketua KPAI saat menghadiri rakor tersebut mengatakan bahwa eksploitasi anak bisa berbentuk ekonomi maupun seksual, maka ini menjadi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait TPPO maupun eksploitasi anak. 

TPPO saat ini telah berada dalam dunia cyber dan masuk dalam lingkungan keluarga terdekat, sehingga penguatan sosialisasi maupun koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat sekitar perlu lebih proaktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak, lanjutnya.

“Tentu kami berharap Kabupaten Sumenep dapat terus memberikan langkah strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” lanjutnya. tegas Ai.

Selain itu, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menekankan bahwa kasus TPPO dan eksploitasi anak menjadi ancaman besar bagi masa depan anak-anak.

“Kehadiran KPAI sangat berarti bagi kami, tentu seluruh stakeholder, termasuk kami perlu untuk saling bekerja sama dalam menangani kasus TPPO dan perlindungan anak lainnya di Madura, terkhusus wilayah Sumenep,” pungkas Kompol Trie.

Pada kesempatan yang sama, KPAI juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep dalam rangka membahas langkah-langkah strategis perlindungan anak untuk memastikan hak-hak anak terlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi.

“Kabupaten Sumenep akan berkomitmen untuk memperkuat kerjasama lintas stakeholder dalam memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak agar terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi,” kata Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga berkomitmen untuk memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak, mengimplementasikan Sumenep Ramah Anak melalui peraturan daerah, serta akan membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan perlindungan anak di daerah.

“Kami mengapresiasi atas seluruh komitmen yang telah diberikan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, khususnya di Kabupaten Sumenep. Tentunya ini menjadi langkah strategis yang harus terus dikoordinasikan dan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Ai Maryati. (Ys/Ed:Rv/Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version