KPAI Mendorong Kementerian Sosial Untuk Memastikan Kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dalam Panti Asuhan

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu Panti Asuhan Kota Tangerang, KPAI telah menerima laporan pengaduan dari tujuh anak korban. Sehingga KPAI akan berupaya memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak korban.

Foto: Humas KPAI, 2024

KPAI dalam audiensinya bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa agar dilakukan peninjauan terhadap regulasi dan kebijakan panti sosial, serta mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dalam panti sosial.

“KPAI mengapresiasi respon cepat Menteri Sosial dalam menangani kasus ini, kemudian  tentunya yang paling penting bagi anak korban untuk segera mendapatkan rehabilitasi di tempat yang aman dan nyaman, dalam hal ini Kemensos harus segera merelokasikan korban ke tempat yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anaknya,” tegas Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat ditemui di Kementerian Sosial, pada Senin (07/10/2024).

Dalam hal ini, pemerintah pusat hingga daerah penting untuk melakukan evaluasi maupun koordinasi yang lebih ketat dalam memastikan standarisasi penyelenggaraan perlindungan anak berjalan dengan baik, khususnya di Panti Asuhan.

“Ini menjadi perhatian serius, sehingga pengawasan terhadap standarisasi akan dilakukan peninjauan ulang bersama KPAI dan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang perlindungan anak,” ucap Syaifullah Yusuf.

Syaifullah juga menekankan bahwa pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut agar kejadian tersebut tidak kembali terulang di masa yang akan datang, sementara proses hukum terhadap pelaku langkah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tindakan yang dilakukan kepada anak-anak panti akan berdampak terhadap psikologis dan masa depannya, panti sosial seharusnya dapat memberikan pengasuhan yang positif, bukan memanfaatkan relasi kuasa terhadap anak-anak yang berada di dalamnya.

“Panti ini menyalahgunakan relasi kuasanya sebagai pemilik panti, sehingga pengawasan terhadap standarisasi operasional panti asuhan harus diperketat maupun dievaluasi untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan terhadap anak,” kata Ai Maryati.

Dalam perkembangan terakhir, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan S (49) dan YB (30) yang diketahui sebagai pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami akan memastikan semua anak korban mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan yang layak, serta tidak boleh ada satu anak pun yang terlewat dalam perlindungannya,” tutup Ai Maryati. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version