KPAI MENANDATANGANI SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 YANG RAMAH ANAK

Ketua KPAI bersama dengan Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua BAWASLU menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak di Dunia Fantasi (Dufan) Taman Impian Jaya Ancol pada, Senin (20/11/2023).

Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak di Dunia Fantasi (Dufan) Taman Impian Jaya Ancol pada, Senin (20/11/2023) dimana momentum ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anak Sedunia.

SEB ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan mencegah terjadinya pelanggaran pelibatan anak  serta tidak mengeksploitasi anak atau sarana anak dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 demi kepentingan terbaik bagi anak.  

Ketua KPA Ai Maryati Solihah menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak di Dunia Fantasi (Dufan) Taman Impian Jaya Ancol pada, Senin (20/11/2023).

“KPAI memberikan dukungan optimal pada informasi layak anak dan partisipasi mereka sebagai pemilih pemula. Kita semua berkomitmen, bergerak bersama memberikan perlindungan terhadap adanya upaya mobilisasi, eksploitasi, dan bahkan penyalahgunaan anak-anak di dalam politik. Ini yang menjadi perhatian kita semua sehingga pertemuan hari ini memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk bersuara, satu anak satu suara, dan usia yang memiliki KTP tentu kita mengikuti hukum yang berlaku dalam pemilu.” tutur Ai Maryati usai menandatangani SEB tersebut. 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, masih banyak ditemukan pelibatan anak yang belum memiliki hak pilih dengan modus dan model yang beragam. Sehingga penting untuk ditetapkan Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak untuk mencegah keberulangan pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan politik tahun 2024. 

Dok: Humas KPAI

Dalam SEB ini disebutkan bahwa Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat melakukan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak. Salah satunya adalah dengan tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih. Selanjutnya agar melakukan penyebarluasan informasi kepada pendukung peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terkait upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penyebarluasan informasi tersebut dapat melalui berbagai bentuk media, seperti poster, banner, iklan layanan masyarakat, dan media lainnya, serta agar melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Lebih lanjut agar Melaksanakan pendidikan politik bagi anak yang telah dan akan menjadi pemilih pemula bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain. 

Poin lainnya disebutkan dalam SEB ini bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak, gubernur dan bupati/wali kota untuk dapat menyediakan layanan yang cepat dan terintegrasi untuk penanganan kasus yang melibatkan anak, atau mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penyediaan layanan tersebut agar dapat dilaporkan secara berjenjang dengan mekanisme: 1) bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah; dan 2) gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version