KPAI MEMASTIKAN PRAKTIK BAIK UPAYA KOTA CILEGON DALAM MENEKAN ANGKA DISPENSASI KAWIN

KPAI melakukan pengawasan di Cilegon terkait Dispensasi Kawin pada, Rabu (27/07/2023).

Cilegon, – Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon 2023: PA menerima 4 perkara permohonan dispensasi kawin, 2 permohonan diterima,1 ditolak dan 1 mencabut laporan. Berdasarkan data tersebut, KPAI memandang penting untuk memastikan praktik baik Kota Cilegon dalam menekan angka dispensasi kawin. 

Dok: Humas KPAI

Pengawasan dilakukan di Kota Cilegon, pada Rabu (27/07/2023) sebagai upaya penurunan dan pencegahan perkawinan pada usia anak. Dilakukan dengan melakukan interview dan pengisian instrumen kuesioner bersama stakeholder terkait, yaitu Kemenag Provinsi Banten, Kemenag Kota Cilegon, DP3A2KB Kota Cilegon, Pengadilan Agama Kota Cilegon, Puspaga, KUA, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ai Rahmayanti Anggota KPAI Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang hadir dalam monitoring tersebut menyampaikan bahwa KPAI melakukan pengawasan ini untuk mendapatkan gambaran program pencegahan perkawinan anak, baik dari proses pemberian dispensasi kawin, bagaimana peran dari KUA dan PUSPAGA.

Kemudian juga, menggali informasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, sejauh mana mereka berperan dalam pencegahan perkawinan usia anak, lanjut Ai.

Ai menambahkan bahwa Kota Cilegon ini menarik untuk dilakukan pengawasan karena menjadi salah satu Kota dengan angka perkawinan anak yang rendah. Sehingga KPAI akan melihat bagaimana peran Pengadilan Agama memperketat mengeluarkan surat dispensasi kawin. Selain itu juga peran KUA yang banyak mengeluarkan penolakan permohonan pasangan usia anak.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Bagi pria dan wanita yang melakukan perkawinan dibawah ketentuan tersebut, disebut juga dengan “perkawinan di bawah umur”.

Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon Ahyar siddiq menyampaikan bahwa regulasi permohonan dispensasi kawin dibuat ketat dan permohonan akan diterima jika sudah mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak berwenang, salahsatunya ahli psikologis. Pengadilan Agama juga mempunyai layanan konsultasi terkait pencegahan perkawinan anak, sehingga banyak yang mencabut laporan.

Meskipun menurut data kasus dispensasi kawin anak di Kota Cilegon tergolong rendah, namun di lapangan masih ada ditemukan kasus perkawinan anak secara tidak resmi dan bentuk-bentuk perkawinan anak lainnya, salah satunya pernikahan siri, tambahnya.

Sementara itu, Lukmanul Hakim Kepala Kemenag Kota Cilegon menjelaskan bahwa kami KemenAg Kota Cilegon selama ini tidak bisa memberikan serta tidak akan mencatat bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran pernikahan dibawah umur.

KemenAg Kota Cilegon mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman terkait edukasi perkawinan anak, sehingga dapat membantu masyarakat yang belum memahami perlindungan anak, khususnya tentang perkawinan anak.

Selanjutya, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Pengadilan Agama Kota Cilegon dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon.

“Semoga pertemuan ini dapat memberikan harapan besar bagi masyarakat pada umumnya dan juga mensinergikan peran tugas antara KPAI dan Pengadilan Agama Kota Cilegon dalam hal perlindungan anak terkait masalah pernikahan di bawah umur,” ucapnya.

KPAI mengapresiasi dan mendorong antar stakeholder untuk meningkatkan sinergitas dalam penurunan dan pencegahan perkawinan anak dengan memperketat regulasi dispensasi kawin serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Sebab perkawinan anak dapat mengganggu pemenuhan hak anak yaitu hak pendidikan, hak kesehatan yang optimal, hak bermain, hak untuk bertumbuh dan berkembang, dan masuk ke lingkungan yang seharusnya bukan lingkungan anak.

Bentuk perkawinan anak terdiri dari perkawinan yang dimohonkan dispensasi, perkawinan siri dan perkawinan bentuk lainnya. Sehingga ketika terjadi perkawinan usia anak, maka akan terjadi pelanggaran terhadap hak – hak anak, tutup Ai Rahmayanti.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version