Batam, – KPAI pastikan 324 siswa di SDN 024 Galang dan 354 siswa SMPN 022 Kota Batam di Pulau Rempang yang terkena dampak baik itu fisik maupun psikis sudah ditangani dan diberikan pendampingan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial agar tidak menimbulkan trauma dan bisa kembali belajar dengan tenang dan nyaman.
Kericuhan yang terjadi pada, Jumat 7 September 2023 lalu membuat anak-anak trauma dan hal ini termasuk dalam kekerasan fisik maupun psikis. Sehingga anak-anak dilarikan ke rumah warga di Kampung Tanjung Kertang dan juga ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sejumlah guru di sekolah tersebut juga ikut dalam menangani anak-anak yang terdampak.
KPAI melakukan pengawasan ke SDN 24 dan SMPN 22 Pulau Rempang Kota Batam pada, Senin (18/09/2023) dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah kedua Sekolah tersebut serta guru, siswa dan warga sekitar. Kedua sekolah tersebut adalah Satuan Pendidikan yang terkena dampak dari aksi protes pengukuran pengembangan kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berlangsung ricuh.
Hari ini, KPAI turun melakukan pengawasan atas kejadian yang menimpa anak-anak SD dan SMP. Kami melihat langsung kondisi anak-anak serta menggali informasi dari guru yang menyelamatkan anak-anak ke rumah warga. KPAI sangat menyayangkan kejadian ini, karena berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak pendidikan anak dan ini tergolong tindak kekerasan kepada anak, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI saat mengunjungi kedua Sekolah tersebut. Anak-anak tersebut termasuk anak dalam situasi darurat, dimana termasuk dalam kategori anak dalam kerusuhan.
Selanjutnya, KPAI melakukan pengawasan ke RSUD Embung Fatimah dan mendapatkan informasi data yang menurut pihak RSUD sejumlah 10 anak dan 1 orang guru dilarikan di RS Embung Fatimah pada hari itu. Sehingga KPAI memastikan tindakan serta upaya yang dilakukan pada anak korban sekaligus dan memastikan data anak-anak dan guru yang ditangani di RSUD ini.
Ya benar, hari itu kondisi anak-anak yang dibawa ke RS dalam keadaan panik karena terkena gas air mata, kami melakukan penanganan dengan cepat sehingga sore hari sudah bisa dibawa pulang oleh orang tua dan guru, ujar Direktur RSUD Embung Fatimah Sri Widjayanti.
Terimakasih kepada RSUD Embung Fatimah yang sudah mengedepankan kepentingan anak termasuk pembiayaannya, sudah selayaknya ketika kondisi emergency maka pertolongan pertama dikedepankan, ucap Diyah saat di RSUD.
Hasil pengawasan ini akan kami laporkan dan tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait besok di Pemerintah Kota Batam. Tentu ini menjadi langkah cepat KPAI untuk mengupayakan pemenuhan hak anak serta perlindungan anak dalam kondsisi darurat terlindungi, dan juga upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tak berulang kembali.
Selain itu, KPAI juga melakukan pengawasan ke Polresta Balerang untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait bagaimana peraturan dalam hal mengantisipasi kericuhan sehingga tidak ada lagi korban anak dampak dari konflik sosial ini.
Kasatreskrim Polresta Balerang Budi Hartono menuturkan bahwa hal tersebut terjadi karena kondisi tidak bisa diprediksi, saat itu ricuh dan aparat yang bertugas tidak berniat mengarahkan gas air mata ke anak-anak, jadi bisa dimungkinkan anak-anak terkena gas air mata yang terbawa angin, tuturnya.
KPAI berharap semoga peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan mendorong Polresta Balerang untuk memastikan tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini. Lebih lanjut, Diyah memberikan masukan terkait dengan penggunaan gas air mata pada kondisi ricuh yang sangat riskan di sekitar Satuan Pendidikan yang mengakibatkan kondisi anak dalam bahaya.
Kami juga memastikan agar Kepolisian turut bertanggungjawab terhadap pemulihan anak-anak tersebut dengan mengedepakan humanisme dan bukan tindakan represif, tuturnya.
Mari bersama-sama untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dan keselamatan anak pada saat konflik apapun terjadi. Sebab sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, anak-anak dalam kondisi darurat harus mendapatkan penanganan yang cepat, pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial, dan pemberian perlindungan, tutup Diyah.
Anak-anak yang berada di lokasi kerusuhan termasuk dalam kelompok anak yang memperoleh perlindungan khusus (AMPK), khususnya anak dalam situasi darurat. Sehingga pemerintah dan aparat hukum wajib mengedepankan penanganan yang cepat, perlindungan serta pendampingan psikososial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. (Kn/Ed:Dp)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405