KPAI Melakukan Pengawasan Pemenuhan Hak Anak Yatim dan Anak Pemulung di Jakarta Selatan

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta Selatan, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dengan kondisi yatim/dhuafa di SDN Pejaten Barat 01 dan anak dengan situasi di area kawasan kampung pemulung Karang Pola Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada, Jum’at (16/08/2024).

Saat mengunjungi SDN Pejaten Barat 01 Anggota KPAI Aris Adi Leksono dan Ai Rahmayanti menyampaikan tentang pencegahan dan penanganan bullying/perundungan di Satuan Pendidikan.

“Mencegah bullying di sekolah memerlukan pendekatan yang holistik dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk siswa, guru, orang tua, dan komunitas sekolah dengan beberapa langkah efektif yang dapat dilakukan seperti memberikan edukasi dan kesadaran anti-bullying juga melibatkan siswa sebagai agen perubahan dengan mempromosikan perilaku positif, melibatkan siswa dalam kampanye anti-bullying,” ujar Aris.

Sementara itu, Ai menyoroti bahwa tentang pola pengasuhan yang memiliki dampak langsung pada perkembangan perilaku anak dan keterlibatannya dalam bullying.

“Orang tua yang menerapkan pola pengasuhan yang sehat, mendukung, dan seimbang dapat membantu anak-anak mengembangkan keterampilan sosial yang baik, penuh empati, dan kontrol diri pada anak,” tegas Ai.

Dan sebaliknya, pola pengasuhan yang kurang optimal seperti permisif, atau pengabaian dapat meningkatkan risiko anak-anak terlibat dalam atau menjadi korban bullying. Sehingga perlu pemahaman dan intervensi yang tepat agar kita dapat menciptakan lingkungan pengasuhan yang lebih positif dan mengurangi kejadian bullying terhadap anak-anak, lanjutnya.

Foto: Humas KPAI, 2024

Selanjutnya, KPAI melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak pendidikan anak di kawasan kampung pemulung Karang Pola Kelurahan Jati Padang. Ditemukan bahwa banyak anak-anak disini yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan kedua orang tua yang menikah secara tidak resmi.

“Kendala administratif ketika ingin membuat akta kelahiran atau akta nikah mohon agar perangkat kelurahan membantu untuk mengantarkannya atau mengarahkannya, sebab hak pendidikan anak harus kita upayakan maksimal demi generasi penerus bangsa,” ucap Aris.

Kemudian, untuk persoalan orang tua yang belum menikah secara resmi, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk dapat menyelenggarakan isbat nikah, hal ini dimaksudkan agar setelah dilakukan isbat nikah mendapatkan akta nikah dan dapat mengurus akta kelahiran, lanjutnya.

NU Care-LAZISNU yang turut hadir dalam pengawasan tersebut memberikan peralatan sekolah kepada anak-anak kampung pemulung Karang Pola. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak anak dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak dan dapat meningkatkan memotivasi dan semangat belajar anak-anak disini khususnya, tutur Qohari Cholil selaku Direktur Eksekutif NU Care-LazisNU PBNU.

Di Kampung Pemulung Karang Pola, banyak orang tua yang bekerja sebagai pemulung, dan situasi ini menimbulkan berbagai persoalan terkait pemenuhan hak anak. Anak-anak di kampung ini mengalami putus sekolah, tidak memiliki identitas resmi seperti akta kelahiran, dan ada juga kasus perkawinan anak (siswa SMP). Tidak adanya dokumen ini berdampak pada akses layanan seperti akses kesehatan, akses bantuan sosial, akses beasiswa pendidikan, dan lainnya.

Tentu ini harus ada penjangkauan dari dinas terkait, agar pemenuhan atas hak anak bisa diberikan secara optimal. Selain itu KPAI mengapresiasi kepada NU Care-LAZISNU yang sudah memberikan bantuan peralatan alat tulis kepada anak-anak, tutup Ai Rahmayanti. (Rn/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version