KPAI: Melakukan Aborsi Sama Dengan Membunuh

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan, Titik Haryati, mengatakan tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang ihwal kesehatan reproduksi. “Melegalkan aborsi sama saja dengan membunuh,” kata Titik kepada Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014.

Menurut Titik, berapa pun usai janin dalam kandungan sudah melakukan proses pertumbuhan. “Sudah ada pertumbuhan jiwa dan roh,” ujarnya. Karena itu, apabila melakukan aborsi sama saja dengan membunuh. “Membunuh proses pertumbuhan janin,” kata Titik.

Sebelumnya dalam PP tersebut, yaitu Pasal 31 ayat 2 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. “Mau sebelum 40 hari juga sudah pembunuhan,” ujar Titik.

Menurut Titik, janin akibat dari pemerkosaan jangan diaborsi. “Dibesarkan dan dirawat,” katanya. Keluarga pelaku dan korban harus bertemu dan berdiskusi mengenai calon bayi tersebut. “Lakukan mediasi agar calon bayi dapat dibesarkan,” kata Titik. “Apalagi jika calon bayi dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Akan tetapi, aborsi yang dilakukan dalam kondisi darurat medis, Titik menyetujui. “Tapi harus sesuai keterangan dokter ahli dan jelas rekam medisnya,” katanya. Kondisi darurat yang dimaksud adalah apabila kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu. Selain itu apabila kondisi bayi setelah dilahirkan pun tidak memungkinkan untuk bertumbuh baik. “Misal bayi terkena virus atau bakteri,” ujarnya.

“Selain dari itu tidak boleh dilakukan aborsi,” kata Titik. Karena itu, Titik berharap agar pemerintah mengkaji kembali PP tersebut. “Dipelajari lagi agar PP tersebut tidak ambigu,” katanya. “Sangat berbahaya jika masyarakat salah menafsirkan,” ujar Titik.

Exit mobile version