KPAI Luncurkan Policy Brief Restitusi: “Pemenuhan Hak Restitusi Untuk Anak Korban Pidana” 

Foto: Humas KPAI, 2024

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan policy brief bertajuk “Pemenuhan Hak Restitusi untuk Anak Korban Pidana” di Kantor Gubernur Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada, Senin (28/10/2024). Dalam policy brief ini, KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengulas tantangan serta rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan akses anak korban tindak pidana terhadap restitusi yang menjadi hak mereka. 

Restitusi, sebagai bentuk ganti rugi yang diwajibkan kepada pelaku kejahatan, kerap menghadapi hambatan di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat, birokrasi yang kompleks, hingga keterbatasan SDM di pihak aparat penegak hukum. Sehingga penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, sekaligus memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban yang sering kali belum terealisasi. 

Policy brief ini memuat rekomendasi untuk berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, agar membentuk kerangka regulasi yang lebih efisien dan adil dalam penanganan restitusi anak korban pidana. Langkah ini termasuk penyederhanaan proses administrasi, penguatan kapasitas SDM aparat penegak hukum, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan proses restitusi berjalan optimal.

Data yang terlampir dalam policy brief menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak menurut data simponi KemenPPPA masih marak di Indonesia, dengan total 29.883 kasus yang tercatat pada 2023, meliputi 6.332 korban laki-laki dan 26.161 korban perempuan. Sedangkan dalam data KPAI tahun 2023 sebanyak 2.656 kasus. Sementara dalam data LPSK tahun 2023, hanya 44 dari total 726 anak yang mendapat fasilitasi restitusi untuk tindak pidana yang berhasil mendapatkan restitusi sesuai putisan inkrah dari pengadilan. Yang lebih ironis, nilai total restitusi yang dihitung untuk seluruh kasus anak korban mencapai Rp16,7 miliar, namun hanya Rp5,2 miliar yang dikabulkan oleh pengadilan, dan pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan pelaku yang hanya mampu membayar sekitar Rp.382 juta dari total yang seharusnya​. Kendala ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara nilai restitusi yang diputuskan dengan kemampuan pelaku, serta lemahnya efektivitas dalam pelaksanaannya. 

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa pentingnya policy brief ini sebagai panduan dan dorongan bagi para pemangku kepentingan untuk lebih memprioritaskan pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana. “Upaya ini tidak hanya menegaskan hak-hak anak korban, tetapi juga memperkuat komitmen kita bersama dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan bagi anak,” ungkap Ai Maryati.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan dukungan berkelanjutan bagi pemenuhan hak restitusi anak korban pidana. “Pemenuhan hak restitusi bagi anak adalah elemen mendasar dari pemulihan keadilan yang memberi dampak langsung pada kehidupan anak korban pidana. 

Kami di LPSK sangat mendukung policy brief ini dan terus berkomitmen memperkuat akses restitusi melalui pendekatan yang terpadu. Dengan kerja sama antara lembaga, kita bisa menyederhanakan langkah-langkah yang diperlukan agar proses ini menjadi lebih mudah dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat,” jelasnya. 

Ia juga menyatakan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap sinergi yang positif ini akan terus terjalin demi kepentingan terbaik anak.

Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan di KemenPPPA

Sementara itu, Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan di KemenPPPA, menyoroti perlunya kesadaran masyarakat akan hak restitusi anak. “Banyak keluarga korban yang belum memahami hak restitusi dan cara mengaksesnya. Melalui edukasi dan sosialisasi, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar keluarga korban dapat memperjuangkan hak-hak mereka,” ungkap Ciput Eka. Menurutnya, KemenPPPA berkomitmen untuk mengadakan lebih banyak kegiatan edukatif dan kolaboratif agar hak restitusi bagi anak korban pidana semakin terjangkau dan diketahui oleh publik luas.

Acara peluncuran policy brief dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, instansi hukum, serta lembaga swadaya masyarakat yang turut berdiskusi mengenai upaya kolaboratif dalam penguatan perlindungan hak anak korban tindak pidana di Indonesia.

Melalui inisiatif ini, KPAI berharap agar kebijakan restitusi dapat lebih terimplementasi secara efektif sehingga anak-anak korban tindak pidana dapat memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. Dengan adanya komitmen bersama, KPAI optimis akan tercapai peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia. (Yp/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,

Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version