Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melapor jika mengetahui terjadi kekerasan pada anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Pembiaran atau pengabaian pada kasus penelantaran anak merupakan hal yang melanggar Undang-Undang.
“Harus lapor. Kalau ada tindakan kekerasan kemudian tidak melapor, itu tidak seharusnya. Ada pencabulan misalnya lalu tidak melaporkan malah dibiarkan, itu dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Susanto.
Pelapor diminta tak takut dianggap menuduh atau menuding jika mempunyai cukup bukti. “Kasih fakta. Sambil difoto bisa saja. Minimal dua alat bukti. Saksi fakta, ada data,” ujar Susanto.
Namun hal paling utama terkait kekerasan pada anak adalah tindakan preventif atau pencegahan, agar jangan sampai kekerasan semacam itu terjadi di dalam keluarga atau di tengah masyarakat.
“Makanya di forum-forum arisan RT/RW terintegrasi nuansa ramah anak, sosialisasi ramah anak, diskusi tentang penanganan dan sebagainya terkait kasus itu,” ucap Susanto.
Suasana ramah anak tak hanya dimulai dari lingkungan keluarga, tapi juga penting di lingkungan tempat tinggal sekitar, misalnya Rukun Tetangga/Rukun Warga.
Adanya kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur membuat KPAI memberi predikat lingkungan tidak ramah anak. “Kasus ini menunjukkan lingkungan RT/RW belum ramah anak,” katanya.
Susanto mengatakan tak sulit untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Indikatornya ialah ada komunikasi dengan lingkungan ketika masalah terhadap anak muncul. “Ada mekanisme pelaporan dan penanganan ketika ada anak terlantar. Ada fasilitas ruang publik yang nyaman buat bermain dan berekspresi buat anak,” kata dia.
Dugaan penelantaran anak terkuak setelah polisi mengevakuasi salah satu rumah rumah di Cluster Nusa II Blok R RT 03/RW 11 Perumahan Citra Gran Cibubur atas dasar laporan warga yang berempati terhadap D, anak ketiga pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, yang telah sebulan lebih tak boleh masuk rumah sehingga dirawat seadanya oleh tetangga sekitar dan tidur di pos jaga atau rumah-rumah tetangga.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga Utomo sudah mengontrak selama lima tahun di rumah itu. Selama ini tetangga jarang melihat aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil.
Pada penggeledahan lebih lanjut, polisi bahkan menemukan sabu-sabu di salah satu kamar di rumah tersebut. Pasangan orangtua yang memiliki lima anak itu pun terbukti positif narkotika setelah dites urine. Keduanya kini diperiksa intensif Polda Metro Jaya, sementara kelima anak mereka sulit bersosialisasi karena selama ini terisolir dalam penanganan KPAI
Pak tolong,saya dianiaya oleh ibu kandung saya dari kecil,saya dianiaya mulai dari kekerasan fisik tidak diberi makan dll ,sekarang saya berumur 14 saya sudah jera dengan kelakuan ibu kandung saya.Ibu saya tidak hanya menganiaya saya saja,ibu kandung saya juga menganiaya adik kandung. Apakah kasus ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak KPAI?
Saya mengalami kekerasan fisik dari ibu saya, sekarang umur saya 21 tahun tapi kekerasan fisik itu berlanjut ke adik perempuan saya yang masih berusia 5 tahun, kekerasan fisik itu terjadi dari adik saya umur 3 tahun. Dulu waktu saya masih kecil, saya masih bisa mencari perlindungan ke ayah saya, tpi tidak dengan adik saya, karena ayah saya sudah meninggal 3 tahun yang lalu. Kekerasan fisik yang adik saya alami itu di tendang, dipukul, bahkan digigit. Di sisi lain saya takut durhaka terhadap ibu saya, tapi saya juga ngga bisa berdiam diri karena ini sudah berimbas ke adik saya. Apakah ada… Selengkapnya